Nasib Dana Desa 2026: Dipotong 58 Persen demi Bayar Pikap Kopdes Merah Putih, kok Bisa?

Warga desa wajib tahu! Aturan baru PMK Nomor 7 Tahun 2026 putuskan separuh lebih Dana Desa dialihkan untuk cicilan kendaraan operasional. Ini rincian lengkapnya

Author Oleh: Cikal Sundana
24 Februari 2026
<p>Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan tak ada tambahan anggaran untuk Kopdes Merah Putih. Dana diambil langsung dari pagu Dana Desa setiap tahunnya. Cek detailnya!</p>

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan tak ada tambahan anggaran untuk Kopdes Merah Putih. Dana diambil langsung dari pagu Dana Desa setiap tahunnya. Cek detailnya!

SOKOGURU, JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan langkah besar untuk memperkuat ekonomi desa melalui pengadaan 105.000 unit mobil pikap asal India bagi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara mengenai skema pembiayaan impor kendaraan operasional massal yang dikelola oleh PT Agrinas Pangan Nusantara tersebut.

Banyak pihak bertanya-tanya soal sumber dana proyek ini, mengingat target penyelesaiannya dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun 2026 mendatang.

Purbaya menegaskan bahwa pengadaan ini tidak menggunakan alokasi tambahan yang akan membebani kas negara secara mendadak atau di luar rencana.

Mekanisme yang digunakan adalah pinjaman perbankan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang kemudian akan dicicil oleh pemerintah setiap tahunnya.

"Komposisi dana (Kopdes) Merah Putih adalah mereka meminjam uang dari bank Himbara. Kewajiban saya Kementerian Keuangan adalah setiap tahun kira-kira akan menyicil pinjamannya sebesar Rp40 triliun selama 6 tahun ke depan," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).

Menkeu menjamin bahwa langkah ini tidak akan menciptakan risiko fiskal baru bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sedang berjalan.

Hal tersebut dikarenakan dana untuk melunasi cicilan ke bank Himbara diambil dari pos Dana Desa yang memang sudah dialokasikan rutin setiap tahun.

"Jadi untuk saya sih risikonya clear, enggak ada tambahan dari sisi fiskal karena setiap tahun pun itu sebagian uangnya dipindahkan dari uang Dana Desa," jelas Purbaya.

Ia menambahkan bahwa total belanja negara tetap sama, hanya saja ada perubahan dalam metode pembelanjaannya demi mendukung produktivitas pedesaan.

"Jadi setiap tahun pun memang kita belanja segitu, cuma sekarang cara belanjanya berubah," sambungnya dalam kesempatan yang sama di Jakarta.

Sebagai payung hukum, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang resmi berlaku sejak 12 Februari lalu.

Dalam beleid baru ini, diatur bahwa lebih dari separuh pagu Dana Desa tahun 2026 akan difokuskan untuk menyokong operasional Kopdes Merah Putih.

Pemanfaatan dana tersebut mencakup cicilan kendaraan, pembangunan gerai fisik koperasi, hingga penguatan sistem pergudangan di seluruh wilayah Indonesia.

"Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi Kopdes Merah Putih dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp34.570.000.000.000," tulis Pasal 15 ayat (3) aturan tersebut.

Dengan total pagu Dana Desa nasional sebesar Rp60,57 triliun, maka sekitar Rp34,57 triliun akan langsung dialirkan untuk memperkuat ekosistem Kopdes di pelosok negeri. (*)