Soko Berita

Miris! Jemaah Haji Indonesia Dideportasi Meski Pegang Visa Resmi, DPR Desak Kemenag Bertanggung Jawab

Jemaah haji asal Indonesia, Heri Risdianto, dideportasi meski memegang visa resmi. DPR RI mengecam sistem SISKOHAT dan E-HAJJ yang tak tersinkronisasi.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
07 Juni 2025
<p>Anggota Tim Pengawas Haji, Abdul Fikri Faqih (kedua dari kanan). (Dok.DPR RI)</p>

Anggota Tim Pengawas Haji, Abdul Fikri Faqih (kedua dari kanan). (Dok.DPR RI)

SOKOGURU, MAKKAH, ARAB SAUDI – Kisah pilu menimpa Heri Risdianto, calon jemaah haji asal Indonesia yang harus menelan kenyataan pahit saat tiba di Arab Saudi. 

Meski mengantongi visa resmi, Heri justru dideportasi oleh otoritas imigrasi Arab Saudi karena visanya dinyatakan tidak sah dalam sistem elektronik keimigrasian setempat.

Insiden ini memicu kemarahan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI. Anggota Timwas, Abdul Fikri Faqih, menyebut kejadian ini sebagai bukti bobroknya sinkronisasi data antara Indonesia dan Arab Saudi.

Baca juga: Timwas DPR Bongkar Kekacauan Ibadah Haji 2025: Jemaah Terlantar, Tenda Tak Tersedia di Arafah!

"Sistem kita dengan Arab Saudi tidak terhubung. Ini tidak boleh terjadi lagi! Ini fatal," tegas Fikri dari Makkah, Arab Saudi, Jumat 6 Juni 2025.

Sistem Tidak Terintegrasi, Jemaah Jadi Korban

Heri yang tergabung dalam Kloter KJT-27 mendarat di Arab Saudi pada malam hari, namun langsung ditahan petugas imigrasi. 

Visanya ternyata tidak terbaca dalam sistem imigrasi Arab Saudi. 

Kanwil Kemenag Jabar Gantikan Nama Jemaah Tanpa Pemberitahuan 

Setelah ditelusuri, ditemukan bahwa visa milik Heri telah dibatalkan sejak 22 Mei 2025 oleh Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat, dan digantikan oleh jemaah lain tanpa sepengetahuan dirinya.

Mirisnya, informasi pembatalan visa tidak pernah disampaikan kepada Heri maupun petugas pendamping. 

Baca juga: Terungkap! Jemaah Haji Indonesia Hanya Dapat Fasilitas Terendah, Ini Kata DPR!

Petugas Arab Saudi sempat memberikan waktu satu jam untuk menerbitkan visa baru, tetapi itu mustahil karena layanan penerbitan visa haji telah ditutup. Alhasil, Heri harus dipulangkan alias dideportasi.

DPR Desak Reformasi Sistem Haji Indonesia

Fikri menekankan dua poin penting:

1. Reformasi sistem: Harus ada sinkronisasi penuh antara sistem SISKOHAT Indonesia dengan E-HAJJ dan platform baru Arab Saudi seperti Massar Nusuk.
2. Perlindungan jemaah: Negara wajib memberi jaminan perlindungan dan kompensasi keberangkatan kepada jemaah yang dirugikan, seperti Heri.

"Kalau visanya sudah dicetak, lalu tanpa konfirmasi malah dibatalkan dan jemaah dideportasi, ini tidak bisa ditoleransi. Tahun depan Heri harus diberangkatkan," ujar Fikri.

DPR juga menuntut Kementerian Agama, KJRI, hingga Duta Besar RI di Arab Saudi agar lebih proaktif menjamin hak dan perlindungan seluruh jemaah.

Kasus Serupa Pernah Terjadi

Fikri juga mengingatkan bahwa kasus seperti ini bukan yang pertama. 

Sebelumnya, seorang jemaah dari NTB mengalami nasib serupa pada awal Mei 2025. Hal ini menunjukkan bahwa masalah sistemik belum diselesaikan secara menyeluruh.

Baca juga: Suhu Mencapai 50°C! Menag Larang Jemaah Haji RI Shalat Jumat di Luar Hotel

"Menteri Agama dan Dirjen PHU harus memastikan kasus ini tidak terulang dan kartu Nusuk juga ditangani dengan serius," pungkasnya. (*)