Soko Berita

Mari Bersiap! Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Dapat Suntikan Dana Hingga Rp3 Miliar

Pengurus Koperasi Merah Putih siap terima dana di atas Rp3 miliar! Cek sumber pendanaan, syarat penerima, dan tujuan investasi dari program pemerintah ini.

By Insani Miftahul Janah  | Sokoguru.Id
02 Juni 2025
<p>Ilustrasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat suntikan dana 3 miliar. Melalui pinjaman yang disalurkan Bank Himbara, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat suntikan dana hingga 3 miliar. Simak infonya! Foto: cikoneng-ciamis.desa.id</p>

Ilustrasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat suntikan dana 3 miliar. Melalui pinjaman yang disalurkan Bank Himbara, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat suntikan dana hingga 3 miliar. Simak infonya! Foto: cikoneng-ciamis.desa.id

SOKOGURU - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat suntikan dana investasi yang signifikan, bagi para pengurus siapkan momentum  ini untuk memajukan kegiatan usaha di daerahnya.

Pemerintah telah menyiapkan plafon pinjaman hingga Rp3 miliar per koperasi untuk mendukung pengembangan usaha di tingkat desa. 

Program ini bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi yang produktif dan mandiri.

Sumber Dana Koperasi Desa Merah Putih

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa suntikan dana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebesar Rp3 miliar untuk setiap koperasi bukan berasal dari hibah APBN, melainkan merupakan plafon pinjaman yang dapat diajukan ke bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

Dana ini akan digunakan untuk mendanai enam jenis usaha koperasi, termasuk agen gas LPG, agen pupuk, agen sembako dari Bulog dan ID Food, serta layanan logistik pangan. Pinjaman ini memiliki tenor hingga enam tahun dan bunga yang kompetitif. 

Siapa yang Berhak Menerima Dana Ini?

Dana sebesar Rp3 miliar ini diperuntukkan bagi koperasi yang:

Terdaftar resmi dan aktif di desa/kelurahan.

Memiliki struktur pengurus dan rencana usaha yang jelas.

Mampu menunjukkan roadmap pengelolaan unit usaha koperasi (ritel, pertanian, produksi, dll).

Siap diawasi oleh dinas koperasi & lembaga keuangan.

Tujuan Penggunaan Dana

Investasi ini diarahkan untuk:

Pengembangan unit usaha koperasi desa, seperti toko koperasi, pengelolaan hasil tani, logistik, dan produksi.

Penguatan modal awal, termasuk pengadaan infrastruktur awal (bangunan, gudang, perangkat digital).

Pelatihan SDM dan manajemen koperasi bagi pengurus dan anggota.

Digitalisasi koperasi dan konektivitas pasar.

Jadwal Implementasi Program

Beberapa daerah telah memulai proses pembentukan Koperasi Merah Putih sejak 2024. Alokasi dana besar akan mulai dikucurkan bertahap mulai semester II tahun 2025, setelah proses verifikasi dan kesiapan lembaga koperasi rampung. 

Targetnya, seluruh Koperasi Merah Putih dapat terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum sebagai badan hukum koperasi pangan nasional pada 30 Juni 2025 dan dideklarasikan secara nasional pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. 

Tugas Pengurus Koperasi Merah Putih

Pengurus koperasi akan berperan sebagai:

Penanggung jawab pengelolaan dana dan unit usaha.

Mitra pendamping masyarakat dalam urusan ekonomi dan pemberdayaan.

Penyalur produk dan jasa berbasis desa.

Penjaga transparansi dan keberlanjutan bisnis koperasi.

Penutup

Dengan dukungan dana besar dari pemerintah dan pihak mitra, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan mampu menjadi pilar ekonomi rakyat yang kuat, mandiri, dan berdaya saing. 

Pengurusnya pun kini perlu bersiap, karena tantangan dan tanggung jawab akan semakin besar seiring besarnya dukungan dana yang akan diterima.(*)

Sumber: Antara News