SOKOGURU - Koperasi Desa Merah Putih adalah salah satu contoh lembaga ekonomi kerakyatan yang dibangun berdasarkan nilai gotong royong, kepercayaan, dan kemandirian.
Berdiri di tengah masyarakat desa, koperasi ini tidak hanya menjadi wadah simpan pinjam, tetapi juga pusat kegiatan ekonomi produktif warga.
Tapi, sebenarnya koperasi ini ngapain aja sih? Dan berapa sebenarnya gaji para pengurusnya? Yuk, kita kupas!
Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih?
Koperasi Desa Merah Putih adalah koperasi yang tumbuh dari kebutuhan ekonomi masyarakat desa. Tujuannya sederhana namun berdampak besar, yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota dan memutar roda ekonomi desa.
Koperasi ini dikelola oleh warga desa sendiri, sehingga setiap keputusan dan keuntungan kembali ke masyarakat.
Hal inilah yang membuat koperasi berbeda dari badan usaha biasa, karena dijalankan oleh dan untuk anggotanya.
Jenis Kegiatan Koperasi Desa Merah Putih
Kegiatan koperasi desa/kelurahan merah putih ini biasanya menyesuaikan dengan potensi desa. Berikut beberapa jenis usaha yang umum dijalankan oleh Koperasi Desa Merah Putih:
Simpan Pinjam
Layanan ini menjadi tulang punggung koperasi. Warga bisa menabung atau mengajukan pinjaman dengan bunga rendah, tanpa proses ribet.
Toko Kebutuhan Pokok (Sembako)
Koperasi biasanya membuka unit usaha seperti toko sembako yang menjual bahan kebutuhan sehari-hari dengan harga lebih terjangkau.
Pengadaan Sarana Produksi Pertanian
Menyediakan pupuk, benih, dan alat pertanian yang dibutuhkan petani desa.
Unit Usaha Mikro dan UMKM Desa
Mulai dari kerajinan tangan, makanan olahan lokal, sampai jasa penyewaan alat, semua bisa dikelola oleh koperasi untuk menambah penghasilan warga.
Pemasaran Produk Desa
Produk hasil bumi atau kerajinan lokal dipasarkan oleh koperasi, baik secara langsung maupun lewat kerja sama dengan mitra luar desa.
Baca Juga:
Gaji Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Nah, ini yang sering bikin penasaran. Apakah pengurus koperasi digaji?
Jawabannya ya, ada gaji atau honor pengurus koperasi desa, tapi besarnya ditentukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang menjadi forum tertinggi pengambilan keputusan dalam koperasi.
Gaji tersebut bersumber dari keuntungan (sisa hasil usaha) koperasi, dan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan koperasi.
Berikut gambaran umum gaji pengurus koperasi skala desa:
Ketua: Rp2.000.000 – Rp5.000.000 per bulan
Sekretaris & Bendahara: Rp1.500.000 – Rp4.000.000 per bulan
Pengurus lain / unit usaha: bisa berbentuk honor per proyek atau insentif
Namun, perlu diingat: tidak semua pengurus langsung digaji penuh. Banyak pengurus bekerja secara sukarela, terutama di tahap awal atau saat koperasi belum menghasilkan cukup keuntungan. Semua transparan dan disepakati bersama anggota.
Penutup
Koperasi Desa Merah Putih bukan hanya tempat menabung atau meminjam uang. Ia adalah simbol kemandirian ekonomi warga, wadah gotong royong, dan sumber penggerak ekonomi desa.
Dengan pengelolaan yang terbuka dan partisipatif, koperasi ini bisa menjadi pondasi masa depan ekonomi desa yang kuat.
Dan soal gaji pengurus? Sepanjang dikelola secara adil, transparan, dan disepakati bersama anggota, hal itu sah dan layak sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka.(*)