SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) memasuki periode pencairan termin pertama pada Maret 2025. Nah, untuk siswa yang ingin tahu apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan, tentu mudah.
Siswa atau orangtua bisa melakukan pengecekan di laman pip.dikdasmen.go.id untuk mengetahui status penerima bantuan tersebut.
Namun, penerima bansos PIP harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Selain itu, siswa juga harus memiliki status Layak PIP di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah mereka.
Seperti dilansir dari Puslapdik Kemendikbudristek, PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Bansos PIP ini dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan atau miskin/prioritas tetap mendapat layanan pendidikan sampai tamat.
Bantuan PIP harus dipergunakan untuk membeli kebutuhan sekolah, seperti buku dan alat tulis, seragam sekolah/praktik serta perlengkapan sekolah lainna.
Selain itu, bisa digunakan untuk membiayai transportasi ke sekolah, uang saku, biaya kursus/les tambahan, biaya praktik tambahan, dan biaya magang/penempatan kerja.
Cara Cek Penerima Bansos PIP
1. Buka situs resmi PIP, https://pip.dikdasmen.go.id/
2. Cek kolom 'Cari Penerima PIP'
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
4. Masukan kode Captcha yang terkadang berisi penjumlahan sederhana.
5. Jika sudah, klik kolom 'Cek Penerima PIP', dan tunggu sampai nama yang tercantum muncul.
6. Hasil pencarian data akan muncul.
Jika dinyatakan sebagai penerima PIP 2025, wajib mengkonfirmasi ke pihak sekolah agar dibuat surat keterangan penerima PIP.
Kategori Penerima Bansos PIP
1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KPI)
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan atau miskin dengan pertimbangan khusus, seperti;
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu dan/atau yatim/piatu serta dari sekolah/panti asuhan/sosial
- Peserta didik yang terkena dampak bencana
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out), diharapkan bisa kembali sekolah
- Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah dari orangtua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non-formal lainnya.
Nominal PIP 2025
Berikut rincian besaran dana bantuan PIP berdasarkan data dari PIP Kemdikbud.
1. Siswa SD/SDLB/Paket A: Kelas 1-5 Rp450.000 per tahun (kelas 6 Rp225.000 per tahun)
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Kelas 7-8 Rp750.000 per tahun (kelas 9 Rp375.000 per tahun)
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Kelas 10-11 Rp1.800.000 per tahun (kelas 12 Rp900.000 per tahun)
Jadwal Pencairan PIP 2025
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin dalam satu tahun, sebagai berikut:
Termin 1: Februari-April 2025 sasaran penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Termin 2: Mei-September 2025 untuk sasaran berdasarkan usulan Dinas Pendidikan, penerima sudah mengaktivasi SK Nominasi
Termin 3: Oktober-Desember 2025 sasaran mencakup penerima pada termin 1 dan termin 2.