SOKOGURU- Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan batas harga rumah subsidi 2025 secara nasional dengan acuan terbaru yang masih merujuk pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.
Kebijakan ini menjadi fokus perhatian masyarakat, terutama generasi muda yang ingin memiliki rumah pertama melalui program KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).
Isu mengenai perubahan spesifikasi rumah subsidi juga mencuat usai beredarnya draf revisi aturan tahun 2025.
Namun, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah menegaskan bahwa wacana penyempitan rumah tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final.
Sementara itu, batasan harga rumah subsidi pada 2025 tetap diberlakukan secara berbeda di masing-masing wilayah, tergantung kondisi geografis dan tingkat kebutuhan masyarakat.
Provinsi-provinsi di wilayah Papua menempati posisi tertinggi dalam daftar dengan nilai maksimal Rp240 juta per unit rumah.
Daftar Harga Rumah Subsidi 2025 Berdasarkan Wilayah
Berdasarkan regulasi resmi, berikut adalah daftar lengkap harga maksimal rumah subsidi 2025 yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia:
- Jawa (di luar Jabodetabek), Sumatra (di luar Kepri, Babel, Mentawai): Rp166 juta
- Kalimantan (kecuali Murung Raya dan Mahakam Ulu): Rp182 juta
- Sulawesi, Bangka Belitung, Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Anambas): Rp173 juta
- Jabodetabek, Bali dan Nusa Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Anambas, Murung Raya, dan Mahakam Ulu: Rp185 juta
- Seluruh wilayah Papua: Rp240 juta
Wilayah Papua yang dimaksud mencakup Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.
Sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap program rumah subsidi FLPP, disediakan subsidi bantuan uang muka (SBUM) yang besarannya disesuaikan dengan lokasi:
- Papua dan sekitarnya: Rp10 juta per unit
- Wilayah lainnya di luar Papua: Rp4 juta per unit
Subsidi ini dapat langsung digunakan untuk pembayaran uang muka awal pada proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR), tanpa perlu dikembalikan.
Perbedaan Spesifikasi Rumah Subsidi: Revisi 2025 Belum Final
Sebelumnya ramai beredar draf rencana Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang menyebutkan adanya penyesuaian luas rumah subsidi, baik dari sisi tanah maupun bangunan. Berikut perbandingan antara aturan saat ini dan isi draf tersebut:
- Kriteria Aturan 2023 (Kepmen PUPR 689/2023) Draf 2025 (Belum Final)
- Luas Tanah Min. 60 m² - Maks. 200 m² Min. 25 m² - Maks. 200 m²
- Luas Bangunan Min. 21 m² - Maks. 36 m² Min. 18 m² - Maks. 36 m²
Terkait wacana ini, Fahri Hamzah menyatakan bahwa justru ukuran rumah subsidi rencananya akan diperbesar, bukan diperkecil seperti yang berkembang di publik. Kepastian mengenai ketentuan ini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Dengan ketetapan batas harga rumah subsidi tahun 2025 yang masih merujuk pada regulasi sebelumnya, masyarakat tetap bisa merencanakan kepemilikan rumah melalui skema KPR subsidi FLPP.
Warga disarankan tetap memantau informasi resmi dari Kementerian PUPR atau situs perumahan subsidi agar tidak tertinggal perubahan terbaru, terutama bila rencana revisi mengenai spesifikasi rumah resmi diberlakukan.(*)