SOKOGURU - Kabar gembira untuk para pekerja! Pemerintah kembali menyalurkan dana BSU (Bantuan Subsidi Upah) di tahun 2025. Kamu yang merasa memenuhi syarat bisa langsung cek penerima BSU lewat BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui link resmi. Jangan tunggu sampai terlambat, karena pencairan dana BSU ini dilakukan secara bertahap dan dibatasi waktu! Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini termasuk link BSU resmi, cara cek, syarat penerima, dan besar dana yang akan diterima.
Link BSU 2025 Resmi, Jangan Salah Akses!
Untuk kamu yang ingin segera tahu apakah termasuk penerima dana BSU 2025, langsung saja akses link resmi berikut:
- https://bsu.kemnaker.go.id
- https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Kedua link ini digunakan untuk cek status penerima BSU berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan dan akun Kementerian Ketenagakerjaan. Pastikan kamu sudah terdaftar dengan NIK dan nomor KPJ aktif agar sistem bisa membaca data kamu secara akurat.
Cara Cek Penerima Dana BSU Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Berikut langkah mudah untuk cek apakah kamu termasuk penerima dana BSU tahun 2025:
Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id.
Login atau daftar akun menggunakan NIK, email aktif, dan nomor HP.
Setelah berhasil login, klik menu “Cek BSU”.
Sistem akan menampilkan status apakah kamu terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Kamu juga bisa langsung cek lewat aplikasi atau website resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah berikut:
Masuk ke portal: https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Login dengan NIK dan kata sandi.
Masuk ke dashboard dan pilih menu “BSU”.
Akan muncul notifikasi status penerima bantuan.
Baca Juga:
Berapa Besar Dana BSU 2025?
Berdasarkan info dari Kemenaker, jumlah bantuan subsidi upah tahun 2025 sebesar Rp600.000 hingga Rp1.000.000 tergantung wilayah dan jenis pekerjaan. BSU ini akan ditransfer langsung ke rekening penerima yang terdaftar di Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau lewat Pos Indonesia jika tidak memiliki rekening bank.
Syarat Penerima BSU 2025
Agar lolos sebagai penerima BSU, pastikan kamu memenuhi kriteria berikut:
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2025.
Berstatus sebagai pekerja aktif dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Bukan ASN, TNI, atau Polri.
Belum pernah menerima bantuan serupa di batch sebelumnya.
Baca Juga:
Kapan BSU 2025 Cair?
Pencairan dana BSU dilakukan bertahap mulai akhir Juli hingga Agustus 2025, dimulai dari pekerja sektor prioritas seperti manufaktur, transportasi, dan UMKM.
Jangan Tertipu! Hindari Link BSU Palsu
Pastikan kamu hanya mengakses link resmi BSU 2025 dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Banyak beredar link palsu yang mengarahkan ke situs penipuan. Cek selalu sumber dari situs resmi pemerintah!(*)
Sumber: Kemnaker