SOKOGURU, JAKARTA: Warga Jakarta bisa bernapas lega! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan bahwa kebijakan ganjil genap akan tidak diberlakukan pada Jumat, 18 April 2025.
Tanggal ini bertepatan dengan peringatan Wafat Isa Almasih, yang merupakan hari libur nasional.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa peniadaan sistem ganjil genap ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Baca juga: 'Super New Moon' Picu Banjir Rob, DPRD DKI Imbau Warga Pesisir Jakarta Waspada
Pergub tersebut menyatakan bahwa pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional berdasarkan keputusan presiden.
"Peniadaan ganjil genap dilakukan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dalam memperingati Wafat Isa Almasih," ujar Syafrin pada Rabu, 16 April 2025.
Baca juga: Perkuat Ikatan Kerja Sama, Jakarta dan Paris Kolaborasi Fesyen, Musik, dan Ekonomi Kreatif
Keputusan ini juga diperkuat oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri – Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB – yang menetapkan 18 April sebagai hari libur nasional dalam kalender 2025.
Masyarakat Diimbau Tetap Patuhi Aturan Lalu Lintas
Namun, meski kendaraan bebas melintas tanpa dibatasi pelat ganjil atau genap, masyarakat tetap diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan.
Baca juga: Antusias Sambut Kim Taeyeon, Transjakarta Siapkan Layanan Khusus Menuju Konser di GBK
Sebagai informasi, sistem ganjil genap biasanya diterapkan di 25 ruas jalan utama Jakarta pada hari kerja sebagai upaya mengurangi kemacetan. Namun sistem ini memang tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Jadi, bagi Anda yang merencanakan perjalanan pada 18 April nanti, silakan melaju tanpa khawatir soal aturan ganjil genap. Tapi ingat, safety first tetap jadi prioritas! (SG-2)