Lapor SPT 2026: Cara Aktivasi Akun Coretax Sendiri, Awas Telat Denda Mengintai!

Menkeu Purbaya Soroti Kendala Coretax! Simak Cara Lapor SPT Tahunan 2026 Bagi WP Pribadi & Badan. Cek 8 Data Penting Yang Wajib Ada Sebelum Input Laporan Online

Author Oleh: Cikal Sundana
03 Januari 2026
<p>Batas Waktu SPT - Gak Perlu Panik! Ini Panduan How To Lapor SPT 2026 Lewat Coretax System. Simak Syarat Aktivasi Akun & Batas Waktu Maret 2026 Agar Terhindar Dari Denda Administrasi.</p>

Batas Waktu SPT - Gak Perlu Panik! Ini Panduan How To Lapor SPT 2026 Lewat Coretax System. Simak Syarat Aktivasi Akun & Batas Waktu Maret 2026 Agar Terhindar Dari Denda Administrasi.

SOKOGURU – Coretax Resmi Berlaku 2026, Ini yang Perlu Dipahami Wajib Pajak Sejak Awal Tahun.

Memasuki Tahun Baru 2026, sistem administrasi perpajakan nasional resmi memasuki fase baru. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini sepenuhnya mengalihkan layanan pelaporan SPT Tahunan ke Coretax System, menggantikan DJP Online yang selama ini digunakan wajib pajak.

Transformasi digital ini digadang-gadang sebagai upaya menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan akurasi data perpajakan. 

Namun di lapangan, tidak sedikit wajib pajak yang masih beradaptasi dengan mekanisme baru tersebut.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2026, atau tiga bulan setelah tahun pajak 2025 berakhir.

Sementara itu, wajib pajak badan diberikan tenggat lebih panjang, yakni hingga 30 April 2026, atau empat bulan setelah penutupan buku.

Transformasi Digital Pajak, Mudah di Konsep Tapi Butuh Adaptasi

Sejumlah pengamat menilai, penerapan Coretax merupakan langkah progresif dalam reformasi perpajakan. 

Namun, seperti disampaikan dalam ulasan entrepreneur.com, pemahaman teknis menjadi kunci utama agar sistem ini benar-benar mempermudah, bukan justru menyulitkan.

SPT Tahunan sendiri berfungsi sebagai instrumen penting untuk memvalidasi penghitungan pajak, mulai dari objek pajak, penghasilan, hingga daftar harta dan kewajiban wajib pajak sesuai regulasi terbaru.

Tanpa kesiapan dokumen dan pemahaman alur pelaporan, potensi kesalahan input tetap terbuka.

Dokumen Wajib dan Aktivasi Akun Coretax

Mengacu pada PMK 81 Tahun 2024 sebagaimana diubah terakhir melalui PMK 54 Tahun 2025, setiap laporan SPT sekurang-kurangnya memuat empat elemen utama, yakni:

Jenis pajak

Identitas wajib pajak (NPWP)

Masa atau tahun pajak

Tanda tangan pelapor

Selain itu, wajib pajak juga perlu menyiapkan data pendukung seperti penghasilan bruto, omzet usaha, pajak terutang, serta rincian kredit pajak sebelum mengakses sistem Coretax.

Menariknya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak menutup mata terhadap sejumlah keluhan teknis yang muncul di awal penerapan sistem ini.

“Ada beberapa orang yang ngomel ke saya dalam dua hari ini. Itu kayaknya memang agak complicated ya. Nanti saya lihat lagi,” ujar Purbaya, dikutip dari pernyataannya kepada media.

Pemerintah, kata dia, masih melakukan pengawasan intensif guna memastikan sistem berjalan optimal.

Antrean Kantor Pajak dan Data Aktivasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengungkapkan, hingga akhir Desember 2025, tercatat lebih dari 11 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax.

Ia juga merespons fenomena meningkatnya kunjungan ke kantor pajak dalam beberapa hari terakhir tahun lalu.

“DJP mencermati adanya peningkatan kedatangan wajib pajak, khususnya ASN, TNI, dan Polri. Mereka memang diimbau melakukan aktivasi sebelum 31 Desember 2025,” jelas Rosmauli.

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa aktivasi Coretax dapat dilakukan secara mandiri dari rumah, tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.

Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Untuk melakukan pelaporan, wajib pajak cukup mengakses laman resmi Coretax DJP dan melakukan login menggunakan akun yang telah diaktivasi. 

Sertifikat elektronik atau kode otorisasi tetap diperlukan sebagai bagian dari sistem keamanan.

Salah satu pembaruan signifikan pada Coretax adalah fitur pengisian data otomatis, yang memungkinkan sistem menarik sebagian data tanpa perlu input manual seperti pada platform lama.

Jika mengalami kendala, DJP juga menyediakan panduan visual dan materi bantuan yang dapat diakses secara daring.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini tidak hanya fokus pada optimalisasi Coretax, tetapi juga mematangkan regulasi lain, termasuk bea keluar emas dan batu bara, serta menjaga defisit APBN tetap di bawah ambang 3 persen.

Bagi wajib pajak, kunci utama di awal 2026 adalah tidak menunda aktivasi dan pelaporan, agar tidak terjebak antrean sistem di batas akhir pelaporan.

FAQ | Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu Coretax System?
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang mulai berlaku penuh pada 2026, menggantikan DJP Online.

Kapan batas akhir lapor SPT Tahunan 2026?
Orang Pribadi: 31 Maret 2026
Badan: 30 April 2026

Apakah wajib ke kantor pajak untuk aktivasi?
Tidak. Aktivasi dapat dilakukan secara online melalui laman resmi DJP.

Dokumen apa saja yang harus disiapkan?
Bukti potong, daftar harta, rincian utang, dan data penghasilan selama 2025.

Bagaimana jika belum aktivasi hingga Januari 2026?
Segera lakukan aktivasi agar dapat mengakses layanan pelaporan SPT tepat waktu.

Apakah DJP Online masih bisa digunakan?
Tidak. Mulai 2026, pelaporan SPT dialihkan sepenuhnya ke Coretax System. (*)