SOKOGURU - Dalam rangka meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial, pemerintah kini menggunakan pendekatan baru dengan mengganti sistem lama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sistem terbaru bernama Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan dari negara benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang paling membutuhkan. DTSEN hadir sebagai sistem pendataan yang lebih menyeluruh dan mutakhir, bertujuan untuk memverifikasi secara tepat siapa saja warga yang layak mendapatkan berbagai program bansos.
Informasi yang dihimpun dalam sistem DTSEN akan dijadikan rujukan oleh berbagai instansi pemerintah dalam menetapkan penerima bantuan. Dengan basis data yang lebih akurat dan terkini, distribusi bansos pun diharapkan menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.
Penerapan DTSEN secara resmi dimulai sejak ditetapkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, yang disahDaftar DTSEN Online Lewat Aplikasi Cek Bansos
Baca Juga:
Selain mendatangi kantor desa/kelurahan setempat, pendaftaran DTSEN juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store untuk pengguna Android. Lalu, buka aplikasi.
2. Daftar akun baru, jika belum punya akun maka lakukan pendaftaran lebih dahulu. Masukkan data diri sesuai yang tertera di KTP.
3. Masuk aplikasi Cek Bansos akun sudah aktif. Masuk ke aplikasi gunakan username dan password yang sudah didaftarkan.
4. Pilih menu 'Usul Sanggah', Anda bisa mengusulkan diri sebagai calon penerima bansos.
5. Isi data diri pribadi sesuai yang tercantum pada KTP dan KK.
Baca Juga:
Proses Verifikasi dan Pembaruan Data Penerima Bansos Masih Berlangsung
Saat ini, proses pemutakhiran data DTSEN masih berjalan di lapangan. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) secara aktif melakukan pengecekan langsung atau ground check terhadap data calon penerima bantuan.
Mengingat kondisi sosial ekonomi masyarakat yang dapat berubah sewaktu-waktu, maka sistem DTSEN didesain untuk selalu dinamis dan terbuka terhadap pembaruan. Pemerintah mewajibkan pembaruan data dilakukan secara rutin, minimal setiap tiga bulan sekali.
Jika ditemukan ketidaksesuaian data, masyarakat bisa memperbaikinya melalui dua jalur:
-Jalur formal, yaitu melalui petugas resmi pemerintah;
-Jalur partisipatif, yaitu melalui laporan atau masukan dari masyarakat itu sendiri.
Dengan adanya sistem pembaruan ini, diharapkan tidak ada lagi penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran, dan bantuan benar-benar sampai pada warga yang paling membutuhkan.
Cara Mendaftar ke DTSEN untuk Mendapatkan Bansos
Bagi masyarakat yang ingin tetap tercatat sebagai penerima bantuan sosial, wajib memastikan dirinya telah terdaftar dalam sistem DTSEN milik Kementerian Sosial.
Ada dua cara mendaftar:
-Secara langsung, dengan mengunjungi kantor desa atau kelurahan setempat
-Secara daring (online) melalui aplikasi resmi dari Kemensos, yakni Aplikasi Cek Bansos
Langkah-langkah Pendaftaran Online:
-Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store.
-Buat akun baru, isi data sesuai KTP.
-Login ke dalam aplikasi setelah akun aktif.
-Masuk ke menu ‘Usul Sanggah’ untuk mengusulkan diri sebagai penerima bansos.
-Isi data lengkap, mencantumkan informasi sesuai KTP dan Kartu Keluarga.
-Unggah dokumen pendukung, seperti foto KTP, KK, dan foto kondisi rumah.
Setelah pendaftaran dilakukan, data akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Dinas Sosial. Apabila dinilai memenuhi syarat, pengajuan akan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk persetujuan akhir.
Jika sudah disetujui, nama Anda akan tercantum dalam daftar resmi penerima bantuan, dan berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Sumber : kemensos.go.id