Soko Berita

Ketahui Batas Akhir Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha, Ada Konsekuensi Jika Lebih dari 4 Hari Ini

Pahami batas waktu penyembelihan kurban Idul Adha 2025. Mulai setelah salat Id hingga 13 Dzulhijjah, 9 Juni 2025. Cek panduan lengkap agar ibadah kurban sah.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
09 Juni 2025
<p>Ilustrasi gambar ucapan selamat Idul Adha. Muslim wajib tahu batas waktu penyembelihan kewan kurban setelah Hari Raya Idul Adha. (Foto: Freepik).</p>

Ilustrasi gambar ucapan selamat Idul Adha. Muslim wajib tahu batas waktu penyembelihan kewan kurban setelah Hari Raya Idul Adha. (Foto: Freepik).

SOKOGURU - Melaksanakan ibadah kurban sepanjang momen Hari Raya Idul Adha adalah sebagai wujud ketaatan seorang Muslim kepada Allah SWT.

Agar ibadah kurban ini sah dan diterima, terdapat syarat dan ketentuan yang tidak boleh diabaikan, termasuk waktu penyembelihan hewan kurban.

Penting untuk diingat, waktu adalah penentu utama keabsahan kurban Anda. Jika dilakukan di luar periode yang ditetapkan syariat, hewan yang disembelih akan dianggap bukan kurban.

Lantas, sampaikan kapan bisa menyembelih hewan kurban?

Umat islam perlu memahami kapan waktu penyembelihan hewan kurban dimulai, dan kapan harus diakhiri.

Ini demi memastikan ibadah kurban diterima di sisi Allah SWT. Berikut penjelasan terkait batas waktu penyembelihan hewan kurban, seperti dikutip dari laman Baznas.

Idul Adha 2025 dan Hari Tasyrik 1446 H

Di tahun 2025, Idul Adha 1446 H jatuh pada hari Jumat, 6 Juni (10 Dzulhijjah 1446 H). Saat ini, kita berada pada hari Senin (9/6), yang berarti sudah memasuki hari Tasyrik ketiga (13 Dzulhijjah).

Dalam ajaran Islam, hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Ketiga hari tersebut, masih termasuk dalam waktu yang sah untuk menyembelih hewan kurban.

Dengan demikian, batas waktu terakhir menyembelih hewan kurban pada Idul Adha 2025 adalah hari Senin, (9/6) tepat 13 Dzulhijjah 1446 H sebelum matahari terbenam.

Kapan Menyembelih Hewan Kurban Dimulai?

Berdasarkan syariat Islam dan sunnah Nabi Muhammad SAW, waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah salat Idul Adha setelah pada 10 Dzulhijjah. Di tahun 2025, 10 Dzulhijjah bertepatan dengan Jumat (6/6).

Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa menyembelih sebelum shalat Id,  maka sembelihannya bukan kurban, hanya sembelihan biasa." (HR. Bukhari dan Muslim).

Ulama, seperti Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' menjelaskan, waktu penyembelihan kurban paling awal adalah sekitar 15-20 menit setelah matahari terbit, usai pelaksanaan salat Id dan khutbah.

Oleh karena itu, jika ada yang menyembelih hewan kurban sebelum salat Idul Adha, maka kurbannya dianggap tidak sah.

Baca Juga:

Batas Akhir Menyembelih Kurban

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa waktu penyembelihan hewan kurban berlangsung selama empat hari, yakni:

10 Dzulhijjah (hari Idul Adha): Jumat, 6 Juni 2025

11 Dzulhijjah (hari Tasyrik ke-1): Sabtu, 7 Juni 2025

12 Dzulhijjah (hari Tasyrik ke-2): Minggu, 8 Juni 2025

13 Dzulhijjah (hari Tasyrik ke-3): Senin, 9 Juni 2025

Dengan demikian, batas waktu penyembelihan kurban tahun ini adalah Senin, 9 Juni 2025, sebelum matahari terbenam.

Apabila penyembelihan dilakukan setelah matahari terbenam pada hari ke-13 Dzulhijjah, maka sembelihan tersebut tidak sah sebagai ibadah kurban.

Menyembelih di Luar Waktu yang Sah

Melakukan penyembelihan hewan kurban di luar waktu yang ditetapkan syariat akan mengakibatkan ibadah tersebut tidak sah. Ini berarti kurban Anda tidak akan diterima dan hanya akan dihitung sebagai sembelihan biasa.

Hal ini diperkuat oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 12 Tahun 2009, yang secara tegas menyatakan bahwa penyembelihan kurban hanya sah dilakukan pada tanggal 10-13 Dzulhijjah.

Oleh karena itu, bagi siapa pun yang berencana untuk berkurban, sangat penting untuk memastikan bahwa proses penyembelihan dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan syariat Islam.

Sebagai bentuk ibadah yang agung, kurban memiliki aturan waktu yang sangat jelas. Menyembelih di luar waktu tersebut tidak hanya membatalkan ibadah, tetapi juga menyebabkan pelaksana kehilangan kesempatan mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Maka dari itu, bagi umat Islam yang belum melaksanakan kurban pada Idul Adha 2025 ini, masih ada waktu hingga Senin, 9 Juni 2025, sebelum matahari terbenam.

Pastikan kurban Anda dilaksanakan sesuai ketentuan agar ibadah diterima dan membawa berkah, baik bagi Anda maupun mereka yang menerima manfaatnya.(*)