SOKOGURU - Isu kenaikan upah minimum 2026 kembali mengemuka di kalangan pekerja, serikat buruh, dan pemerintah. Serikat buruh seperti KSPI menuntut kenaikan UMK 2026 dan UMP 2026 di kisaran 8,5% sampai 10,5%, jauh di atas tren sebelumnya.
Usulan ini didasarkan pada Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, yang menyatakan bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah melalui Kemenaker saat ini sedang mengkaji formula kenaikan UMP 2026.
Menurut laporan, formula baru untuk naiknya UMP ditargetkan akan diumumkan sekitar November.
Simulasi UMK 2026 di Provinsi-Provinsi Kunci
Berdasarkan analisis media lokal dan serikat buruh, berikut proyeksi UMK 2026 jika usulan 10,5% disetujui:
Jawa Tengah:
Kota Semarang: dari Rp 3.454.827 (2025) menjadi sekitar Rp 3.817.583 pada 2026.
Kabupaten Demak: dari Rp 2.940.716 menjadi Rp 3.249.491.
Kabupaten Kendal: naik dari Rp 2.783.455 menjadi Rp 3.075.717.
Kabupaten Cilacap: proyeksi menjadi Rp 2.917.474.
Jawa Timur:
Berdasarkan simulasi 10,5%, UMK tertinggi bisa mencapai Rp 5,48 juta di Surabaya.
Di sisi lain, kabupaten dengan UMK terendah diperkirakan menjadi sekitar Rp 2,58 juta.
Dampak dan Tantangan Kenaikan Upah 2026
1. Menyeimbangkan daya beli dan biaya industri
Kenaikan upah minimum bertujuan untuk memperkuat daya beli pekerja, terutama di tengah kenaikan inflasi. Namun, pengusaha—termasuk melalui Apindo—mengingatkan agar formula penetapan tetap realistis agar tidak membebani industri padat karya.
2. Regulasi dan finalisasi formula masih berlangsung
Saat ini, formula kenaikan UMP/UMK 2026 sedang dibahas di Dewan Pengupahan. Meskipun usulan dari buruh sudah jelas, belum ada keputusan final.
3. Signifikansi bagi pekerja di daerah dengan UMK rendah
Bagi pekerja di kabupaten/kota dengan UMK saat ini rendah, kenaikan 10,5% bisa sangat berarti. Misalnya, di sebagian daerah Jawa Tengah, proyeksi UMK mendekati Rp 3 juta lebih jika usulan disetujui.
Apakah Kenaikan Upah Minimum 2026 Ini Realistis? Perkiraan dan Risiko
Meskipun usulan 10,5% cukup ambisius, angka ini didasari argumen yang rasional: mempertimbangkan KHL, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Jika pemerintah menyetujui, ini akan menjadi kenaikan terbesar dalam beberapa tahun terakhir, terutama di kota-kota besar seperti Semarang dan Surabaya.
Namun, keputusan masih bergantung pada rapat tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan buruh. Belum tentu semua usulan disetujui secara penuh.
Kesimpulan
Kenaikan upah minimum (UMK/UMP) 2026 tengah berada di persimpangan penting: antara tuntutan buruh yang mengusulkan kenaikan hingga 10,5%, dan pertimbangan pengusaha terhadap beban produksi. Jika disetujui, simulasi menunjukkan UMK di Jawa Tengah bisa tembus Rp 3,8 juta, dan di Jawa Timur beberapa daerah bisa menyentuh Rp 5,4 juta. Keputusan final masih menunggu regulasi dan formula baru dari Kemenaker, namun proyeksi ini sudah memberikan gambaran optimistis bagi pekerja yang berharap upah minimum benar-benar naik signifikan.(*)