Soko Berita

Kebijakan Potongan Ojol Jadi Sorotan, Anggota DPR Tantang Kemenhub Buka Data

Adian Napitupulu kritik perubahan aturan potongan tarif ojek online oleh Kemenhub. Ia desak transparansi alasan di balik angka 15% + 5% dalam Permen 1001.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
01 Juli 2025
<p>Anggota DPR RI melontarkan kritik tajam terhadap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kebijakan yang terus berubah mengenai potongan tarif ojek online (ojol). (Dok.Gojelk)</p>

Anggota DPR RI melontarkan kritik tajam terhadap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kebijakan yang terus berubah mengenai potongan tarif ojek online (ojol). (Dok.Gojelk)

SOKOGURU, JAKARTA – Jakarta — Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, melontarkan kritik tajam terhadap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kebijakan yang terus berubah mengenai potongan tarif ojek online (ojol). 

Dalam Rapat Kerja dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi di Gedung DPR, Senin (30/6/2025), Adian menyoroti ketidakjelasan argumen di balik keluarnya peraturan yang menetapkan potongan sebesar 15% plus 5% dalam Permenhub Nomor 1001.

“Wibawa sebuah keputusan tidak lahir karena siapa yang membuatnya, tapi karena dasar pertimbangan yang melahirkannya,” tegas Adian mengutip adagium filsafat hukum.

Baca juga: Ojol Teriak Ketidakadilan, DPR RI Gerak Cepat! Ini Tuntutan Mereka!

Menurut politikus Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, peraturan terkait potongan tarif ojol mengalami perubahan terlalu sering dan tidak disertai alasan yang transparan. 

 Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu. (Dok.DPR RI)

Ia mencatat setidaknya terdapat empat kali perubahan peraturan dalam setahun, dengan angka yang fluktuatif—20%, 20%, turun ke 15%, lalu naik kembali ke 20%.

“Saya mau tahu, apa pertimbangannya sampai muncul angka 15% plus 5%? Apa alasannya tidak pakai 15 persen seperti dalam Permen 667?” tanya Adian.

Baca juga: DPR Sambut Baik Pemberian THR untuk Ojol dan Kurir Online

Ia juga membandingkan kebijakan yang lebih berpihak kepada pengemudi ojol di daerah lain, seperti keputusan Wali Kota Balikpapan yang menurunkan potongan menjadi 15% dan kebijakan Gojek di Singapura yang hanya menetapkan potongan sebesar 10%.

Dengan nada tegas, Adian bahkan menantang pihak Kemenhub untuk membuka data dan berdebat secara terbuka soal dasar pengambilan kebijakan tersebut.

Publik dan Pelaku Ojol Berhak Mengetahui 

“Mari kita perdebatkan. Buka datanya. Kenapa 15 plus 5? Kenapa bukan 15? Jangan cuma karena ini dikeluarkan oleh kementerian, kita langsung terima,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa publik dan para pelaku ojol berhak mengetahui pertimbangan konkret di balik setiap peraturan yang berdampak langsung pada penghasilan mereka.

Baca juga: DPR Kecam Potongan 30 Persen untuk Driver Ojol, Desak Pemerintah Bertindak

“Yang perlu kita dengar itu pertimbangannya, bukan hanya ini keluar dari kementerian. Rakyat ingin tahu logikanya,” tandasnya.

Pernyataan Adian Napitupulu ini mempertegas pentingnya akuntabilitas dan transparansi kebijakan publik, khususnya dalam sektor transportasi online yang bersinggungan langsung dengan jutaan pekerja sektor informal.(*)