SOKOGURU, JAKARTA – Masalah implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali mencuat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi IX DPR RI dan DPRD Kabupaten Cirebon, terungkap fakta mengejutkan.
Sebanyak 236 ribu peserta BPJS Kesehatan dinonaktifkan dan menghambat pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Baca juga: BPJS Kesehatan dan Bank bjb Bersinergi untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan
Ketua DPRD Cirebon, Sophi Zulfiah, menyatakan bahwa hingga awal 2025, cakupan UHC baru menyentuh 74%, dari target minimal 80%.
Padahal, jumlah peserta BPJS Kesehatan di Cirebon tercatat sebanyak 2,51 juta jiwa, dengan tingkat keaktifan peserta mencapai hampir 100 persen.
Baca juga: Penerapan Satu Tarif BPJS Kesehatan KRIS Dicurigai Dorongan Asuransi Swasta
Hanya 74,4 Persen Peserta BPJS Kesehatan Cirebon Bayar Iuran
“Yang aktif membayar iuran hanya 74,4%. Ini menyebabkan kami tidak bisa mendapatkan fasilitas UHC 1x24 jam,” jelas Sophi.
“Dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” jelas Sophi dalam rapat di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis 24 April 2025.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh didampingi Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Heryawan foto bersama usai RDPU dengan Komisi IX di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025). (Dok.DPR RI/Farhan/Andri)
Salah satu penyebab utamanya adalah nonaktifnya 236 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN. Dari total 1,2 juta peserta PBI APBN, hanya 78,36% yang masih aktif.
“Kami mohon agar 236 ribu data PBI yang tidak aktif segera diaktifkan kembali. Ini penting untuk bisa mencapai UHC 80 persen,” tegas Sophi.
Pengaktifan Peserta BPJS Kesehatan Kewenangan Kemensos
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menjelaskan bahwa data peserta BPJS berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Oleh karena itu, penghapusan atau pengaktifan kembali peserta sepenuhnya menjadi wewenang Kemensos.
Baca juga: DPR RI Tegaskan Pasien BPJS Kesehatan Belum Sehat Tidak Boleh Dipulangkan Rumah Sakit
“Kami sarankan Pemda aktif berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan BPJS untuk melacak penyebab penonaktifan,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI lainnya, Netty Prasetiyani Heryawan, menilai bahwa masalah ini bukan hanya milik Cirebon, tapi juga terjadi di berbagai daerah.
Daerah Kesulitan Alokasikan Anggaran PBI Melalui APBD
Ia menyoroti hilangnya ketentuan mandatory spending 5% untuk sektor kesehatan, yang membuat daerah kesulitan mengalokasikan anggaran PBI melalui APBD.
“Akhirnya terjadi tarik-menarik anggaran, dan banyak daerah kewalahan memenuhi kebutuhan PBI,” ungkapnya.
Netty juga menyoroti tingginya jumlah peserta mandiri yang non-aktif, bukan karena enggan membayar, tetapi karena memang tidak mampu secara ekonomi.
“Banyak masyarakat ingin tetap jadi peserta, tapi kondisi ekonomi mereka benar-benar tidak memungkinkan,” tambahnya.
Catatan-catatan penting ini akan menjadi perhatian Panja JKN, terutama menjelang penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang direncanakan mulai Juni 2025.
“Semua masukan akan kami bahas dalam Panja JKN menjelang implementasi KRIS,” tutup Netty. (SG-2)