SokoBerita

Kabar Pencairan BSU September 2025 Akhir Terjawab, Ini Fakta Sebenarnya!

Menaker Yassierli buka suara soal BSU September 2025 yang ramai diperbincangkan. Simak informasi resmi mengenai kelanjutan program dan fakta penting lainnya.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
16 September 2025
<p>Ilustrasi dana BSU. Simak informasi terbaru soal pencairan BSU September 2025, Menaker beri penjelasan sebenarnya.</p>

Ilustrasi dana BSU. Simak informasi terbaru soal pencairan BSU September 2025, Menaker beri penjelasan sebenarnya.

SOKOGURU - Terkait isu kelanjutan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bulan September 2025, menjadi perbincangan hangat.

Bahkan, informasi mengenai pencairan BSU September 2025 tersebut menduduki posisi teratas di Google Trend dalam beberapa hari terakhir.

Sontak saja, informasi tersebut memicu banyak pertanyaan dari publik, terutama para pekerja yang berharap adanya bantuan tambahan.

Soal informasi terbaru pencairan BSU 2025 tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akhirnya angkat bicara.

Yassierli menegaskan, jika hingga saat ini belum ada kebijakan baru dari pemerintah terkait program BSU lanjutan.

"Sampai sekarang belum ada kebijakan dari Pak Presiden," ujar Yassierli memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Ia mengatakan, penyaluran BSU untuk periode Juni-Juli 2025 sudah rampung, dan telah disalurkan kepada semua penerima yang terverifikasi.

Pencairan BSU Agustus 2025

Banyak yang salah mengira terkait penyaluran BSU di bulan Agustus 2025 merupakan program baru.

Padahal, jika merujuk pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU memang hanya dijadwalkan untuk periode Juni dan Juli 2025.

Penyaluran yang terjadi pada bulan Agustus hanyalah perpanjangan waktu bagi para pekerja, yang mengalami kendala teknis dan belum sempat menerima bantuan pada jadwal sebelumnya.

Berdasarkan data Kemnaker, hingga awal September 2025 program BSU telah tersalurkan kepada 82% dari total target penerima.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, dan menstimulasi perekonomian nasional, khususnya pada Triwulan II 2025.

Sebagai informasi, BSU ini menyasar pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan, yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Besaran dana BSU yang diberikan adalah Rp30 ribu per bulan untuk periode Juni dan Juli. Dana ini dicairkan sekaligus, sehingga total yang diterima setiap pekerja adalah Rp600 ribu.

Pencairan dana BSU dilakukan melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau Kantor Pos Indonesia.(*)