SOKOGURU - Pemerintah resmi menetapkan tunjangan uang makan harian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di semua golongan, mulai Golongan I hingga IV.
Kebijakan ini resmi disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas ASN.
Uang makan harian ini menjadi tambahan signifikan selain gaji pokok. Tunjangan akan dibayarkan tiap awal bulan bersamaan dengan gaji, berdasarkan jumlah hari kerja efektif.
Rincian Besaran Uang Makan Harian
- Golongan I & II mendapat Rp35.000 per hari
- Golongan III menerima Rp37.000 per hari
- Golongan IV paling tinggi, mencapai Rp41.000 per hari
Estimasi Total per Bulan
Jika bekerja penuh selama 22 hari efektif per bulan—angka standar—perhitungannya sebagai berikut:
- Golongan I & II: 22 × Rp35.000 = Rp770.000
- Golongan III: 22 × Rp37.000 = Rp814.000
- Golongan IV: 22 × Rp41.000 = Rp902.000
Baca Juga:
Syarat Agar Bisa Dapat Uang Makan
Uang makan hanya diberikan pada PNS yang:
1. Masuk kerja dan tidak cuti
2. Tidak sedang dinas luar kota, karena sudah mendapatkan uang harian dinas
3. Tidak mengikuti tugas belajar atau absen tanpa keterangan yang sah
Mekanisme Pencairan
- Data kehadiran harian diverifikasi instansi terkait.
- Sistem payroll menghitung jumlah hari hadir aktif.
- Uang makan ditransfer bersama gaji pokok setiap awal bulan ke rekening PNS.
Manfaat Kebijakan Ini
Tunjangan harian ini bukan sekadar bonus—itu menjadi bentuk apresiasi kerja dan motivasi agar PNS datang tepat waktu dan produktif.
Tambahan ini juga membantu pengeluaran harian sehari-hari tanpa menyentuh gaji pokok. Banyak PNS merasa kaget dan senang mendengar kabar ini.
Bagi yang sudah lama mengabdi dengan gaji pokok standar, tambahan ini sangat berarti untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Kebijakan ini menunjukkan kemajuan transparansi dan profesionalisme birokrasi. Melalui pengaturan kehadiran dan pencairan otomatis, manajemen PNS menjadi lebih efisien dan akuntabel.
Baca Juga:
Jika Dana Belum Masuk
1. Cek laporan kehadiran harian di kantor masing-masing.
2. Pastikan data kehadiran RPR (rekap presensi) sudah lengkap terus.
3. Jika pembayaran belum diterima, hubungi bagian kepegawaian atau keuangan instansi.
Dengan adanya uang makan harian hingga Rp902 ribu per bulan untuk Golongan IV, kebijakan ini semakin memperkuat kesejahteraan PNS.
Jika kamu termasuk yang memenuhi syarat, pastikan kehadiran tercatat untuk mencairkan tunjangan ini dengan lancar.(*)