SOKOGURU - Harapan ribuan pensiunan PNS untuk menikmati kenaikan gaji tahun ini harus tertunda.
PT Taspen memastikan bahwa pencairan September 2025 masih menggunakan skema lama, tanpa tambahan kenaikan yang sempat ramai diperbincangkan.
Penundaan ini bukan tanpa alasan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, ruang fiskal negara sedang ketat, sehingga prioritas kenaikan gaji pensiunan belum bisa direalisasikan.
Presiden Prabowo Subianto pun tidak mencantumkan wacana kenaikan tersebut dalam Rancangan APBN 2026, menandakan bahwa realisasinya kemungkinan baru dibahas tahun depan.
Kenapa Ditunda?
Kenaikan gaji pensiunan menyangkut beban fiskal yang besar. Pemerintah memilih fokus menjaga stabilitas anggaran, termasuk menutup kebutuhan belanja subsidi dan program prioritas lainnya.
“Belanja negara saat ini diarahkan pada penguatan ekonomi dan sosial yang lebih mendesak,” ungkap Sri Mulyani.
Nominal Gaji Pensiunan (Update September 2025)
Mengacu pada PP No. 8/2024, berikut kisaran gaji pokok pensiunan per golongan yang tetap berlaku:
Golongan I: Rp1,5 – Rp2,6 juta per bulan
Golongan II: Rp2 – Rp3,5 juta per bulan
Golongan III: Rp2,9 – Rp4,5 juta per bulan
Golongan IV: Rp3,3 – Rp6,1 juta per bulan
Selain gaji pokok, pensiunan tetap menerima tunjangan keluarga dan tunjangan lain sesuai ketentuan, namun belum ada tambahan dari rencana kenaikan yang sempat diisukan.
Apa Dampaknya?
Penundaan ini menimbulkan beragam reaksi. Sebagian pensiunan merasa kecewa karena beban hidup makin tinggi akibat inflasi. Namun, ada pula yang memahami kondisi keuangan negara saat ini.
PT Taspen memastikan pencairan gaji tetap berjalan lancar sesuai jadwal dan menjamin keamanan data penerima.
Bahkan, ada inovasi pembayaran melalui kantor pos di sejumlah daerah untuk mempermudah akses bagi pensiunan di pelosok.(*)