Soko Berita

Kabar Gembira! Honor Guru Honorer Kota Bandung Segera Cair

Dinas Pendidikan Kota Bandung menyebutkan sekitar 4.000 guru honorer dari sekolah negeri mulai dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP akan menerima hak mereka. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
07 Maret 2025

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, melakukan peresmian SDN 090 Cibiru pada Jumat, 7 Maret 2025. (Ist/Pemkot Bandung)

SOKOGURU, BANDUNG: Kabar gembira datang untuk para guru honorer di Kota Bandung! Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, telah menandatangani Keputusan Wali Kota (Kepwal) untuk pencairan honor guru honorer di Kota Bandung. 

Langkah ini diambil setelah peresmian SDN 090 Cibiru pada Jumat, 7 Maret 2025.

"Alhamdulillah, hari ini saya bersama Dewan dan Plt. Kadisdik sudah menandatangani Kepwal untuk pengajuan pencairan honor para guru dan tenaga pendidik lainnya, mulai dari PAUD hingga jenjang lainnya,” jelas Farhan. 

“Ini untuk honor bulan Januari, Februari, dan seterusnya hingga Desember, sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Wali Kota Farhan.

Baca juga: Kenaikan Gaji Guru Honorer 2025, Inilah Fakta di Balik Tambahan Rp2 Juta

Pemkot Bandung telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp91 miliar untuk pembayaran honor guru honorer sepanjang tahun 2024. 

Farhan menambahkan, pencairan ini adalah bentuk apresiasi terhadap dedikasi para tenaga pendidik yang telah memberikan kontribusi besar dalam dunia pendidikan.

"InsyaAllah, minggu depan honor sudah cair," lanjutnya, memberikan kepastian bagi ribuan guru honorer yang menanti.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, menyebutkan bahwa sekitar 4.000 guru honorer di sekolah-sekolah negeri mulai dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP akan menerima hak mereka. 

Baca juga: Kasus Guru Honorer Supriyani Jadi Sorotan, DPR Desak Perlindungan Hukum Bagi Guru

Besaran honor bervariasi, di mana guru SD dan SMP akan menerima sekitar Rp3,5 juta per bulan, sementara guru PAUD masih mendapatkan Rp500 ribu per bulan.

Namun, meski pencairan honor segera dilakukan, Pemkot Bandung masih terus mencari solusi terbaik untuk status guru honorer, terutama dengan adanya revisi Undang-Undang ASN terbaru yang melarang pengangkatan tenaga honorer di daerah setelah Desember 2024.

Baca juga: Pemecatan 100 Guru Honorer di Jakarta Dikritik, Dede Yusuf: Tidak Humanis

"Kita masih berdiskusi untuk mencari mekanisme terbaik yang tidak melanggar regulasi, tetapi tetap memperhatikan kesejahteraan mereka," jelas Dani Nurahman.

Dengan pencairan honor yang semakin dekat, semoga langkah ini menjadi awal dari upaya Pemkot Bandung untuk terus meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik, serta memberikan motivasi untuk terus berkontribusi dalam dunia pendidikan. (SG-2)