Soko Berita

Kabar Gembira! Dana PIP 2025 Cair untuk Siswa SD-SMA Kelas Akhir, Jika Ada Pelanggaran Segera Lapor

Pencairan dana PIP 2025 untuk siswa SD, SMP, SMA atau SMK mulai dicarikan sejak tanggal 10 April, siswa dapat mengambil uang PIP melalui ATM atau bank penyalur.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
11 April 2025

Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar. Kabar gembira, siswa SD hingga SMA kelas akhir bisa mengecek pencairan dana PIP 2025, jika ada pelanggaran segera lapor.

SOKOGURU - Bantuan sosial atau bansos berupa biaya pendidikan dalam Program Indonesia Pintar (PIP), bisa menjadi pilihan untuk siswa tidak mampu agar tetap melanjutkan, dan memenuhi kebutuhan selama sekolah.

Sebagaimana dikutip dari laman resminya, PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin tetap bisa bersekolah sampai tamat pendidikan menengah.

Baik melalui jalur formal seperti Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta jalur non formal seperti Paket A sampai Paket C dan pendidikan khusus.

Melalui bansos PIP, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Bukan itu saja, PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Berikut cara dan syarat penerima uang PIP 2025
Cara Daftar PIP

1. Siapkan berkas, seperti Kartu  Keluarga (KK), akta kelahiran, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah.

2. Siswa bisa mendaftarkan diri ke lembaga pendidikan terdekat.

3. Setelah itu, sekolah akan mencatat data siswa calon penerima PIP.

4. Kemudian, sekolah mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Jika sudah terdaftar, siswa bisa mengecek status penerima PIP, dan mendapatkan informasi lainnya di laman resmi pip.dikdasmen.go.id.

Syarat Penerima PIP

1. Siswa merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang didapatkan hasil pemadanan data di Dapodik dan DTKS Kemensos.

2. Siswa yang berasal dari keluarga miskin/rekan miskin, dengan pertimbangan khusus seperti;

- Siswa berstatus yatim piatu/yatim atau piatu, termasuk siswa yang berada di panti sosial/panti asuhan.
- Siswa baru kembali sekolah akibat putus sekolah, maupun siswa yang terdampak bencana alam.
- Siswa korban musibah di daerah konflik.
- Siswa berkebutuhan khusus.
- Siswa dari keluarga/orangtua korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Siswa yang orangtuanya sedang berstatus sebagai narapidana.
- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana.

Pencairan Dana PIP 2025

Dana PIP cair mulai 10 April 2025. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan pencairan kali ini khusus siswa kelas akhir yang terdiri dari kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK sederajat.

Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud

1. Buka laman https://pip.dikdasmen.go.id/.

2. Isikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

3. Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Isikan hasil perhitungan pada soal yang muncul di layar pencairan

5. Klik 'Cek Penerima PIP'

6. Tunggu sesaat akan muncul informasi status penerima PIP.

Besaran Dana PIP 2025 Siswa Kelas Akhir

Kelas 6 SD (SDLB/Paket A): Rp225.000

Kelas 9 SMP (SMPLB/Paket B) Rp375.000

Kelas 12 SMA/SMK (SMALB/Paket C) Rp900.0000

Informasi penting: dana PIP tidak boleh dipotong oleh siapapun, dan pihak manapun. Jika terdapat pelanggaran PIP dapat dilaporkan via Halo PIP.

Baca Juga: