Soko Berita

Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen akan Transfer Dana Tunjangan Saat Hardiknas 2025

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mentransfer langsung tunjangan untuk guru honorer dan guru yang belum lulus diploma 4 atau S1.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
02 Mei 2025

Ilustrasi guru bersama mudih. Kemendikdasmen akan memberikan tunjangan untuk guru honorer sebesar Rp300 per bulan dan bantuan pendidikan. (Foto/Freepik).

SOKOGURU - Kabar baik datang untuk guru honorer dan guru yang belum lulus diploma 4 atau S1, karena Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mentransfer langsung tunjangan.

Pengumuman tersebut, bakal diresmikan bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025 yang diperingati pada Jumat, (2/5).

Selain itu, Kemendikdasmen juga mengumumkan terkait batuan guru yang belum D4 atau S1 dengan masing-masing akan menerima sebesar Rp3 juta per semester.

Baca Juga:

"Pada saat peluncuran di Bogor, nanti akan disampaikan Pak Presiden. Insya Allah pada hari Jumat 2 Mei siang, pada saat Hardiknas," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

Mendikdasmen menjelaskan, nominal bantuan yang diterima para guru akan berbeda berdasarkan jenjang pendidikannya.

Bagi guru yang belum lulus Diploma 4 atau Strata 1 masing-masing akan mendapat bantuan sebesar Rp3 juta per semester. Sementara guru honorer akan menerima Rp300 ribu per bulan.

Adapun kategori guru honorer yang akan mendapatkan tunjangan, sebagai berikut:

1. Kategori guru honorer belum tersertifikasi.

2. Pendapatan masuk desil 1 sampai desil 10.

3. Tidak menerima tunjangan sosial apapun dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga:

Guru honorer yang menerima tunjangan bukan hanya yang ada di bawah Kemendikdasmen, melainkan juga yang di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

"Jumlahnya terdata 785 ribuan di kita (Kemendikdasmen) saja. Di Kemenag ada lagi. Bulan Mei kita transfer, direct transfer ke guru yang bersangkutan," ujar Abdul Mu'ti.

Syarat Penerima Tunjangan

1. Guru non-ASN belum bersertifikasi pendidik

2. Data lengkap tercatat di Dapodik (Data Pokok Pendidikan)

3. Terdata di BPS DSTEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).

4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.

5. Termasuk desil 1 hingga desil 10. (*)

Baca Juga: