SOKOGURU – Menjelang Iduladha, umat Islam berlomba menyiapkan hewan terbaik untuk berkurban.
Namun Ustaz Adi Hidayat dalam kajian terbarunya mengingatkan bahwa tidak semua hewan sah dijadikan kurban meskipun terlihat sehat secara kasat mata.
“Ada empat jenis cacat yang membuat hewan kurban tidak sah di sisi Allah,” tegas Ustaz Adi Hidayat di kanal YouTube Adi Hidayat Official , sebagaimana dikutip sokoguru.id.
4 Kondisi Hewan Kurban yang Haram Disembelih
Berdasarkan hadis dari Al-Barra' bin Azib, yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Nabi Muhammad SAW dengan tegas menyebut empat jenis cacat yang membuat seekor hewan tidak layak dijadikan kurban:
1. Buta Total (Al-Aura)
Hewan yang buta pada salah satu atau kedua matanya dan keadaan butanya jelas terlihat, tidak sah untuk dikurbankan.
“Jika butanya jelas tampak, maka tidak boleh dijadikan kurban,” jelas Ustaz Adi.
2. Sakit Parah yang Terlihat (Al-Maridh)
Hewan yang tampak sakit berat, seperti demam, infeksi, hingga berpotensi membahayakan bila dikonsumsi, diharamkan untuk dikurbankan.
Ustaz Adi mencontohkan: “Kadang ditemukan belatung saat dibuka, atau penyakit berat yang mengancam kesehatan. Ini tidak sah.”
3. Pincang yang Jelas (Al-Arja')
Hewan dengan cacat permanen* di kaki hingga jelas terlihat pincang saat berjalan juga termasuk hewan yang ditolak syariat.
“Ini paling sering ditemui, bahkan jadi incaran karena harga diskon. Padahal tidak sah,” ujar beliau.
4. Terlalu Kurus dan Tak Berdaging (Al-Hazilah)
Hewan yang sangat kurus hingga nyaris tak berdaging tidak diterima sebagai kurban, karena tidak mencerminkan kesungguhan dalam beribadah.
Jangan Tergoda Harga Murah!
Ustaz Adi menegaskan bahwa murahnya harga hewan tidak bisa dijadikan alasan untuk mengorbankan kualitas ibadah.
Bahkan membeli hewan cacat dengan dalih “lebih terjangkau” dapat menggugurkan nilai kurban itu sendiri.
“Allah tak melihat besar kecilnya hewan, tapi seberapa besar takwa saat memilih dan meniatkan,” ujar beliau.
Pilih yang Sesuai Anggaran, Tapi Tetap Layak
Bagi yang memiliki dana terbatas, Ustaz Adi menyarankan untuk tetap memilih hewan terbaik sesuai kemampuan, asalkan tidak masuk kategori haram atau cacat berat.
Bahkan nabung pun merupakan amalan mulia jika diniatkan demi ibadah yang sah dan diterima.
Kurban Bukan Sekadar Tradisi
Lebih dari sekadar formalitas tahunan, kurban adalah simbol ketakwaan. Pemilihan hewan yang sehat, tidak cacat, dan dari sumber yang halal merupakan syarat utama ibadah yang diterima di sisi Allah SWT.
Jangan sampai kurban yang telah diniatkan sejak lama, justru ditolak karena tidak memperhatikan syarat fisik hewan yang sudah jelas disebutkan dalam syariat. (*)