SOKOGURU - Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 akan diterima oleh siswa sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Siswa yang menjadi penerima dana PIP dapat melakukan cek status bantuan secara online melalui situs resmi Kemendikdasmen.
Dana PIP ini merupakan biaya pendidikan personal siswa, yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pendidikan mulai dari baju seragam, sepatu, alat tulis, buku, dan lain sebagainya.
Baca Juga:
Ketua Tim Kerja PIP Puslapdik Kemendikdasmen, Sofiana Nurjanah menegaskan, jika dana bantuan untuk siswa ini bukan biaya operasional sekolah.
"Kalau SPP itu masuk ke kategori biaya operasional yang sudah ditanggung oleh negara melalui dana dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jadi dana PIP tidak boleh dipotong untuk biaya operasional sekolah," kata Sofiana.
Untuk itu, Kemendikdasmen melarang keras kepada satuan pendidikan melakukan pemotongan, pemungutan, pengambilan dana PIP dari siswa penerima dalam bentuk dan alasan apapun.
Bahkan, tidak diizinkan satu pendidikan memegang buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) atau ATM siswa penerima PIP tanpa persetujuan siswa dan orangtua/wali.
Baca Juga:
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Jadwal pencairan dana PIP 2025 diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Regulasi tersebut menjelaskan bahwa jadwal pencairan dana PIP setiap tahun dibagi menjadi tiga termin, dengan jadwal dan rincian berikut ini:
Termin 1: Februari-April 2025
Pencairan dana PIP untuk siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Termin 2: Mei-September 2025
Dana PIP dicairkan untuk siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Pemangku Kepentingan serta hasil aktivasi SK Nominasi.
Termin 3: Oktober-Desember 2025
Dana PIP dicairakn untuk siswa yang terdaftar dalam DTKS, diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Pemangku Kepentingan, serta hasil aktivasi SK Nominasi.
Baca Juga:
Cara Cek Penerima PIP 2025
1. Kunjungi laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1;
2. Gulir ke bawah dan temukan menu 'Cari Penerima PIP'
3. Input NISN
4. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK)
5. Input kode captcha
6. Klik 'Cek Penerima PIP'
7. Apabila siswa terdaftar sebagai penerima PIP, akan muncul detail informasi dan status dana yang diterima
8. Apabila siswa tidak terdaftar sebagai penerima PIP, akan muncul pemberitahuan yang menyatakan data tidak ditemukan. (*)