Soko Berita

Jadwal Pencairan Bansos Rp400 Ribu dan Beras 20 Kg, Ini Syarat dan Mekanisme Penyalurannya

Dana penebalan bansos ini akan diberikan kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang terdaftar dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
12 Juni 2025
<p>Ilustrasi uang rupiah. Berikut jadwal pencairan bansos tambahan Rp400 ribu, dan beras 20 kg. (Foto: Freepik).</p>

Ilustrasi uang rupiah. Berikut jadwal pencairan bansos tambahan Rp400 ribu, dan beras 20 kg. (Foto: Freepik).

SOKOGURU - Pemerintah melalui kolaborasi strategis antara Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan Pangan Nasional (Bapanas), siap menyalurkan bantuan untuk masyarakat.

Kali ini, pemerintah meluncurkan program penebalan bantuan sosial (bansos) dengan anggaran total Rp11,93 triliun. Dana penebalan bansos ini akan diberikan kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang terdaftar dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Setiap KPM yang memenuhi persyaratan akan menerima paket bantuan yang mencakup beras 10 kg, dan dana tunai sebesar Rp400 ribu.

Menariknya, bantuan ini disalurkan sekaligus di bulan Juni 2025, untuk mencakup kebutuhan dua bulan sekaligus, yakni Juni dan Juli.

Jadwal Penyaluran Bansos Juni-Juli 2025

Proses distribusi bansos ini sudah dimulai secara serentak sejak 5 Juni 2025. Penyaluran akan terus berlangsung hingga akhir Juli, dengan waktu yang bervariasi tergantung lokasi atau daerah penerima.

Berdasarkan informasi terbaru hingga 17 Juni 2025, sebagian besar KPM sudah mulai menerima bansos tambahan ini secara bertahap.

Penyaluran dirancang dalam dua tahap, yaitu penyaluran mencakup 10 kg beras ditambah Rp200 ribu dalam satu tahap, dan 10 kg beras+Rp200 ribu sisanya di tahap kedua.

Sebagai informasi, pemerintah sudah menyalurkan belanja bansos tahun 2025 senilai Rp38,9 triliun per Maret, dan pemerintah gelontorkan belanja bansos Rp43,6 triliun per April.

Siapa saja yang berhak menerima bansos ini?

Penerima bantuan ini adalah KPM yang sudah terdaftar, dan melalui proses validasi ketat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Berikut ini kriteria penerimanya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.

2. Terdaftar dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.

3. Merupakan bagian dari keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) atau BPNT.

4. Berada pada desil 1-4 berdasarkan tingkat pendapatan.

5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau karyawan BUMN/BUMD.

6. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga:

Penting untuk diingat bahwa seluruh penerima harus sudah melalui proses verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan tim dari Kementerian Sosial. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran.

Mekanisme dan Lokasi Penyaluran Bantuan

Penyaluran bantuan dilakukan dengan beberapa mekanisme yang memudahkan KPM:

Pendistribusi Beras: Bantuan beras akan didistribusikan langsung ke rumah penerima atau melalui titik-titik komunal, yang telah ditentukan di desa atau kelurahan setempat.

Penyaluran Dana Tunai (Rp400 ribu): Bagi KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dana akan disalurkan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Untuk daerah yang belum terjangkau KKS, dana akan disalurkan melalui Pos Indonesia. Penerima tidak perlu khawatir akan informasi.

Mereka akan mendapatkan pemberitahuan resmi, baik melalui surat maupun pesan langsung dari perangkat desa atau kelurahan setempat.

Kementerian Sosial sendiri telah mulai salurkan bansos triwulan II dengan DTSEN, menandakan efisiensi dalam penyaluran berbasis data terintegrasi.

Cara Cek Status dan Pendaftaran Ulang

Untuk memastikan status penerimaan bantuan Anda, ada dua cara mudah yang bisa dilakukan:

Melalui Website: Anda dapat memeriksa status penyaluran bantuan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Melalui Aplikasi: Manfaatkan aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia untuk perangkat seluler.

Jika Anda merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar, disarankan untuk segera melaporkan diri ke kantor desa atau kelurahan setempat.

Hal ini agar data Anda dapat segera dimasukkan ke dalam DTSEN dan tidak terlewat dari daftar penerima.

Penyaluran bantuan periode Juni–Juli ini dimulai pada 5 Juni 2025, dengan total 20 kg beras dan uang tunai Rp400 ribu per KPM.

Bantuan ini disalurkan melalui KKS atau kantor pos, khusus bagi mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN), program BPNT, atau PKH, serta memenuhi syarat lainnya.

Penerima diharapkan untuk aktif memeriksa status bantuan mereka melalui platform resmi atau segera melapor jika mengalami kendala.

Jika Anda termasuk KPM dan memenuhi kriteria namun belum menerima bantuan, segera lakukan pengecekan atau laporkan ke desa/kelurahan Anda sebelum tahapan distribusi berikutnya dimulai. (*)