Soko Berita

Istri Menteri UMKM Kunjungi Eropa, Surat Resmi Minta Pendampingan Kedubes Jadi Sorotan

Surat Kementerian UMKM soal pendampingan Kedubes untuk istri Menteri viral. Mantan penyidik KPK minta KPK usut dugaan katabelece dan gratifikasi terselubung.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
07 Juli 2025
<p>Agustina Hastarini, istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (Dok.Kementerian UMKM)</p>

Agustina Hastarini, istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (Dok.Kementerian UMKM)

SOKOGURU, JAKARTA — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mendesak agar KPK segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dalam kasus surat Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dalam surat tersebut menyatakan Kementerian UMKM meminta pendampingan Kedutaan Besar RI untuk istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini, selama kunjungan ke Eropa.

Surat bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 tertanggal 30 Juni 2025 itu memuat permohonan dukungan dari enam Kedubes dan satu Konsulat Jenderal RI untuk mendampingi "misi budaya" yang dijalani istri Menteri di beberapa kota Eropa, termasuk Istanbul (Turki), Sofia dan Pomorie (Bulgaria), Brussels (Belgia), Paris (Prancis), Lucerne (Swiss), dan Milan (Italia).

Baca juga: BRI Jamin Operasional Tetap Aman, Meski KPK Usut Dugaan Korupsi EDC

Yudi menegaskan bahwa surat tersebut tidak bisa dianggap sepele. Ia meminta KPK memeriksa siapa yang menginisiasi, menyusun, serta menyetujui surat tersebut di lingkungan Kementerian UMKM.

"Pihak-pihak yang harus diperiksa yaitu dari Kementerian UMKM yang menerbitkan surat tersebut. Bagaimana proses pembuatannya, inisiatif siapa, dan komunikasi dengan pihak kedubes," ujar Yudi kepada wartawan, Senin (7/7/2025).

Ia juga menyebut bahwa bila surat itu benar ditindaklanjuti oleh pihak kedutaan dengan memberikan fasilitas negara, maka KPK perlu menyelidiki secara mendalam apakah terjadi gratifikasi terselubung.

Baca juga: Timwas DPR Sebut Haji 2025 Gagal Total, Minta KPK Usut Dugaan Penyimpangan!

"Kalaupun dari uang pribadi, KPK tetap perlu mendalami motifnya. Mengapa harus mengeluarkan uang pribadi untuk keperluan surat resmi kementerian? Semua pihak harus jujur," tambahnya.

Menteri UMKM: Tidak Ada Dana Negara

Menanggapi polemik tersebut, Menteri UMKM Maman Abdurrahman buka suara. 

Ia mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada KPK dan menegaskan bahwa perjalanan istrinya murni untuk mendampingi anak yang ikut misi budaya dari sekolah, bukan kegiatan dinas.

"Tidak ada satu rupiah pun uang negara yang digunakan. Semua biaya dibayar dari rekening pribadi istri saya," jelas Maman saat memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Timwas DPR Soroti Dugaan Jual Beli Kuota Haji 2024, KPK Diminta Usut Pejabat Kemenag!

Maman juga menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui proses terbitnya surat tersebut, dan tidak pernah memberi perintah, arahan, atau disposisi.

"Saya tidak tahu dokumen itu dari mana. Tidak pernah ada perintah dari saya. Tidak ada arahan. Saya tidak terlibat," tegasnya.

KPK akan Pelajari Dokumen dan Ingatkan Soal Gratifikasi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen dari Menteri Maman. KPK akan mempelajari lebih lanjut substansi surat dan dokumen tersebut.

"Kami akan pelajari semua dokumen itu lebih lanjut. Kami juga mengingatkan para penyelenggara negara agar selalu berhati-hati terhadap potensi gratifikasi maupun konflik kepentingan," ujar Budi.

Menurutnya, gratifikasi bukan hanya berupa uang atau barang, tetapi juga bisa berbentuk fasilitas dan perlakuan istimewa, termasuk layanan dari instansi negara terhadap pribadi yang tidak berwenang.(*)