Soko Berita

Info KIP Kuliah 2025 Terbaru: Mahasiswa Harus Tahu Perbedaan Penerima Bantuan Jalur SNBP dan SNBT

Pendaftar KIP Kuliah 2025 untuk calon mahasiswa yang mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), dan SNBT sudah melalui proses sinkronisasi data.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
14 April 2025

Ilustrasi mahasiswa menunjukkan kartu fisik KIP Kuliah. Ketahui perbedaan peserta penerima KIP Kuliah 2025 melalui jalur SNPB dan SNBT. (Foto/Puslapdik Kemdikbud).

SOKOGURU - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk mahasiswa jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) pada tahun 2025 sudah melewati proses sinkronisasi data.

Dalam proses ini, peserta KIP Kuliah 2025 akan diidentifikasi ke dalam beberapa kategori berdasarkan data kesejahteraan sosial, seperti kepemilikan kartu fisik KIP, terdaftar di DTKS, data P3KE, atau dokumen pendukung lainnya.

Di samping itu, mahasiswa perlu mengetahui perbedaan sistem kategori antara SNBP dan SNBT untuk penerima bantuan KIP Kuliah 2025.

Baca Juga:

Sebab, SNBP menerapkan empat kategori. Sementara SNBT hanya memiliki dua kategori untuk mahasiswa penerima bantuan pendidikan tersebut.

Kategori KIP Kuliah Jalur SNBP

Dalam seleksi jalur SNBP ini setelah sinkronisasi data, peserta KIP kuliah akan dikelompokkan ke dalam empat kategori berikut;

Kategori 1

- Peserta memiliki KIP Kuliah saat masih SMA/SMK, dan terdata di sistem Si Pintar Kemdikbud, serta muncul di website resmi KIP Kuliah.

Kategori 2

- Peserta terdata dalam DTKS Kemensos, atau sebagai penerima bantuan sosial (bansos) seperti PKH, BPNT, atau PBI.

Kategori 3

- Penerima KIP Kuliah yang masuk ke dalam data P3KE dengan kriteria Desil 1-3.

Baca Juga:

Kategori 4

Peserta tidak memenuhi kriteria Desil 1-3, tapi mendaftar KIP Kuliah dengan melampirkan SKTM, dan keterangan penghasilan orangtua.

Penerima KIP Kuliah Jalur SNBP 2025

Diprioritaskan untuk jalur SNPB diberikan kepada pelamar yang memenuhi dua kategori sekaligus, yakni;

1. Memiliki KIP SMA dan terdaftar di sistem Si Pintar

2. Terdata dalam P3KE dengan Desil 1-3.

Sementara itu, mahasiswa yang hanya memenuhi kategori 2 dan 3 tetap akan dipertimbangkan menerima KIP Kuliah, hanya setelah kelompok prioritas utama.

Sedangkan untuk mahasiswa yang masuk kategori 4, dan belum masuk kategori Desil 1-3 akan menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT).

Baca Juga:

Kategori KIP Kuliah Jalur SNBT

Untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah dari jalur SNBT hanya terdapat dua kategori, yang difokuskan pada kelayakan pembebasan biaya pendaftaran UTBK.

Kategori 1 (gratis): Peserta harus memenuhi syarat utama berikut ini

- Nomor KIP Kuliah muncul di laman resmi KIP Kuliah dan masih aktif.
- Terdata dalam DTKS Kemensos.
- Masuk ke dalam kriteria Desil 1-3 P3KE.

Jika ketiga syarat ini terpenuhi, maka peserta akan dibebaskan dari biaya UTBK SNBT, dan masuk kelompok prioritas utama penerima KIP Kuliah 2025.

Kategori 2 (tidak gratis): Peserta yang hanya memenuhi satu atau dua dari tiga syarat di atas, atau tidak memenuhi sama sekali.

Kendati begitu, peserta kategori 2 ini tetap bisa dipertimbangkan sebagai penerima KIP Kuliah, terutama jika masih memiliki KIP atau terdaftar dalam DTKS Kemensos.