SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memulai penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu kepada calon penerimanya.
Namun perlu diketahui, terdapat sejumlah notifikasi yang berisi informasi penting saat mengecek status kelayakan calon penerima BSU 2025 Rp600 ribu tersebut.
Sementara itu, pemerintah menargetkan pencairan dana BSU kali ini yang dijadwalkan antara Juni hingga Juli 2025 mendatang.
Siapa saja yang berhak menerima BSU 2025?
Untuk memastikan Anda termasuk ke dalam daftar penerima BSU 2025, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi sebagai berikut;
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK KTP.
2. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri.
3. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
4. Memiliki gaji bulanan maksimal Rp3,5 juta atau berada di bawah UMP/UMK berlaku.
5. Tidak sedang menerima bansos dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
6. Termasuk guru honorer sebanyak 565 ribu orang, dan yang bekerja di sektor prioritas.
Baca Juga:
Mengetahui Notifikasi BSU 2025 Rp600 Ribu Cair
Jika Anda menerima notifikasi yang menyatakan, 'Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU 2025', ini menandakan jika data Anda telah berhasil melewati tahap padanan atau cek administrasi awal oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Namun penting untuk diingat, jika notifikasi ini bukan jaminan otomatis dana BSU Rp600 ribu akan langsung cair. Sebab, masih ada tahapan selanjutnya;
1. Validasi Kemnaker
Proses validasi Kemnaker sangat penting untuk memastikan; Penerima tidak sedang menerima bansos lain, gaji sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, dan rekening bank yang terdaftar adalah rekening aktif dari Himbara.
2. Penetapan dan Pencairan Dana
Apabila Anda berhasil lolos validasi dari Kemnaker, notifikasi selanjutnya akan muncul 'Anda ditetapkan sebagai penerima BSU 2025'.
Setelah penetapan ini, dana BSU sebesar Rp600 ribu, yang merupakan akumulasi Rp300 ribu per bulan untuk Juni-Juli, akan segera ditransfer ke rekening bank yang terdaftar.
Baca Juga:
Bagaimana jika notifikasi 'Masih Diverifikasi'
Jika Anda menerima notifikasi 'Masih diverifikasi', itu artinya data sedang dalam proses pemadanan awal.
BPJS Ketenagakerjaan menyarankan agar Anda secara rutin melakukan pengecekan status melalui situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi JMO/Pospay hingga status Anda berubah menjadi 'verifikasi berhasil'.
Cara Cek Status Pencairan BSU Rp600 Ribu
Untuk mengetahui status BSU Anda, pemerintah sudah menyediakan sejumlah platform resmi yang bisa dimanfaatkan;
1. Situs BPJS Ketenagakerjaan: Kunjungi bagian 'Cek Status Penerima BSU', lalu masukkan NIK, data diri, dan informasi rekening bank Himbara.
Baca Juga:
2. Situs Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id): Lakukan login atau daftar akun, kemudian Anda dapat melihat status seperti Terdaftar, Ditetapkan, dan Tersalurkan.
3. Aplikasi JMO atau Pospay: Unduh aplikasi resmi ini, daftar, dan pantau notifikasi status BSU secara berkala.
4. HRD Perusahaan: Bagian HRD perusahaan Anda juga akan menerima pemberitahuan langsung dari BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker terkait daftar calon penerima di perusahaan tempat bekerja.(*)