SOKOGURU - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu program bantuan tunai yang paling dinantikan oleh para pekerja di Indonesia.
Bantuan ini diberikan langsung kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu. Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima, data Anda akan tercantum dalam database resmi BSU.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025, dana BSU yang disalurkan adalah sebesar Rp600.000. Dana ini diberikan untuk periode dua bulan kepada para pekerja yang memenuhi syarat.
Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU?
Simak panduan lengkap cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025 beserta syarat yang harus dipenuhi.
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Pengecekan status penerima BSU kini bisa dilakukan dengan mudah secara daring melalui beberapa kanal resmi. Berikut adalah pilihan platform yang bisa Anda gunakan:
- Situs Resmi Kemnaker
- Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Aplikasi Pospay
Ketiga platform ini dirancang untuk memudahkan para pekerja. Anda hanya perlu memasukkan data diri sesuai KTP untuk mengetahui status penerima BSU.
Panduan Lengkap Cek Status BSU di Berbagai Platform
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BSU, ikuti panduan langkah demi langkah berikut ini:
1. Cek BSU Melalui Situs Kemnaker
Kunjungi situs resmi Kemnaker di [tautan mencurigakan telah dihapus].
Gulir ke bawah hingga menemukan menu Pengecekan NIK Penerima BSU.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan yang tertera.
Klik tombol Cek Status.
Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerimaan BSU Anda.
2. Cek BSU Melalui Aplikasi JMO
Buka aplikasi JMO di ponsel Anda.
Masuk ke menu Informasi, lalu pilih Cek Status BSU.
Isi data diri secara lengkap, termasuk NIK, nama, tanggal lahir, nomor HP, email, hingga nama ibu kandung.
Klik Lanjutkan.
Informasi mengenai status penerima BSU akan ditampilkan berdasarkan data yang Anda masukkan.
3. Cek BSU Melalui Aplikasi Pospay
Unduh aplikasi Pospay dan buat akun terlebih dahulu.
Tekan ikon (i) berwarna merah yang terletak di pojok kanan bawah.
Pilih menu Cek Bantuan, lalu pilih BSU Kemnaker.
Masukkan NIK sesuai e-KTP Anda.
Klik Cek Status Penerima.
Jika Anda lolos, sistem akan menampilkan kode QR yang dapat digunakan sebagai bukti pencairan dana.
Kriteria Penerima BSU Tahun 2025
Tidak semua pekerja berhak menerima BSU. Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemnaker, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
3. Menerima gaji/upah maksimal Rp3,5 juta setiap bulan.
4. Diutamakan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum BSU disalurkan.
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kabar Terbaru BSU September 2025
Hingga pertengahan September 2025, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan BSU bulan ini.
Meski demikian, ada sinyal positif dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahwa program ini kemungkinan akan dilanjutkan.
"BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV," kata Riznaldi Akbar, Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu.
Pencairan BSU sebelumnya telah dilakukan untuk periode Juni-Juli 2025 (kuartal I dan II). Setelahnya, belum ada pencairan lagi hingga saat ini.
Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan agar terhindar dari informasi palsu atau hoaks.
Kanal Resmi Informasi BSU
Untuk mendapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar BSU, Anda bisa mengakses kanal-kanal resmi berikut:
Website:
bpjsketenagakerjaan.go.id
bsu.kemnaker.go.id
kemnaker.go.id
Media Sosial:
Instagram: @bpjs.ketenagakerjaan, @kemnaker
Facebook: BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan RI
Twitter/X: @BPJSKinfo, @Kemnaker
Baca Juga:
Program BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah bantuan yang sangat dinantikan. Meskipun jadwal pencairan untuk bulan ini belum pasti, sinyal keberlanjutan pada kuartal III dan IV memberikan harapan baru bagi jutaan pekerja di Indonesia.
Pastikan Anda selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi dan waspada terhadap segala bentuk penipuan.
Jika Anda memenuhi syarat, segera cek status penerima Anda melalui situs Kemnaker, aplikasi JMO, atau Pospay. (*)