SOKOGURU - Harga emas Antam hari ini, Rabu (22/10/2025), mengalami penurunan tajam dibandingkan dengan hari sebelumnya.
Penurunan ini cukup signifikan sehingga menarik perhatian para investor dan kolektor logam mulia di seluruh Indonesia.
Harga Emas Terkini Sentuh Level Rp2,31 Juta per Gram
Harga emas batangan Antam hari ini tercatat menyentuh angka Rp2.310.000 per gram, berdasarkan data resmi yang diambil dari situs Logam Mulia, milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
Angka tersebut menunjukkan penurunan yang cukup besar dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya.
Baca Juga:
Turun Rp177.000 Dibanding Hari Sebelumnya
Menurut catatan Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp177.000 per gram dari posisi harga pada Selasa (21/10/2025) yang berada di level Rp2.487.000 per gram.
Penurunan ini menjadi salah satu koreksi harga terbesar yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
Harga Buyback Emas Antam Ikut Terjun Bebas
Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam atau harga beli kembali juga mengalami penurunan cukup signifikan.
Hal ini menunjukkan tren penurunan yang terjadi secara menyeluruh di pasar logam mulia hari ini.
Buyback Turun Rp172.000 per Gram
Harga buyback emas Antam hari ini berada di kisaran Rp2.164.000 per gram, atau turun sebesar Rp172.000 dibandingkan harga buyback pada Selasa (21/10/2025) yang sebelumnya mencapai Rp2.336.000 per gram.
Angka ini menjadi perhatian bagi para investor yang berencana menjual kembali emasnya ke Antam.
Aturan Pajak PPh 22 Pembelian Emas Batangan
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi, potongan pajak dapat lebih ringan yaitu 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Setiap Transaksi Disertai Bukti Potong Pajak
Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai tanda telah dikenakan pajak.
Hal ini menjadi bagian dari regulasi resmi yang diterapkan pemerintah untuk menjaga transparansi transaksi logam mulia.
Ketentuan Pajak Buyback Emas Antam
Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas batangan ke Antam, PMK Nomor 34 Tahun 2017 juga mengatur pengenaan pajak.
Penjualan emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Harga Buyback Belum Termasuk Pajak
Harga buyback emas Antam yang tercantum belum termasuk pajak tambahan tersebut. PPh 22 atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai yang diterima oleh penjual saat proses transaksi berlangsung.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Terbaru
Berikut rincian harga emas batangan Antam per Rabu (22/10/2025) berdasarkan ukuran beratnya dan belum termasuk pajak:
- 0,5 gram: Rp1.205.000
- 1 gram: Rp2.310.000
- 2 gram: Rp4.560.000
- 3 gram: Rp6.815.000
- 5 gram: Rp11.325.000
- 10 gram: Rp22.595.000
- 25 gram: Rp56.362.000
- 50 gram: Rp112.645.000
- 100 gram: Rp225.212.000
- 250 gram: Rp562.765.000
- 500 gram: Rp1.125.320.000
- 1.000 gram: Rp2.250.600.000
Cara Membeli Emas Antam Secara Online
Untuk memudahkan masyarakat, Antam menyediakan layanan pembelian emas secara online melalui laman resmi www.logammulia.com.
Calon pembeli cukup membuka situs tersebut, kemudian memilih menu “Masuk/Daftar” di pojok kanan atas.
Langkah-Langkah Transaksi Online
Apabila belum memiliki akun, pembeli perlu melakukan registrasi terlebih dahulu. Setelah itu, pilih produk emas yang diinginkan, ubah lokasi pengambilan di Butik Emas terdekat, masukkan produk ke keranjang, dan lanjutkan ke proses pembayaran.
Pembeli dapat memilih metode pengiriman atau pengambilan langsung di butik serta melakukan pembayaran melalui virtual account (VA) yang disediakan.
Perhatikan Tren Harga dan Aturan Pajak
Penurunan harga emas Antam hari ini menjadi sinyal bagi para investor untuk mencermati tren harga global sebelum membeli atau menjual logam mulia.
Dengan memahami aturan pajak PPh 22 dan prosedur pembelian online di situs resmi Antam, masyarakat dapat melakukan investasi emas dengan lebih aman dan efisien. (*)