Soko Berita

Ekspose PT AEGA di Karawang, Mendag Temukan Modus Baru Kecurangan Minyakita

Modus kecurangan baru yang dilakukan PT AEGA,salah satu pabrik pengepakan Minyakita yakni mengurangi takaran pada kemasan 1 liter, dan menyalahgunakan surat.

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
13 Maret 2025

Menteri Perdagangan, Budi Santoso memimpin ekspose hasil pengawasan pabrik Minyakita  milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3).

SOKOGURU, Karawang-  Tidak hanya mengurangi takaran dan penggunaan minyak goreng komersial untuk dijadikan Minyakita,  PT Artha Eka Global Asia (AEGA) juga menyalahgunakan lisensi merek Minyakita. 

Hal itu terungkap setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) membongkar modus baru kecurangan yang dilakukan PT AEGA, salah satu perusahaan pengepakan (repacker) minyak goreng Minyakita.

Demikian disampaikan Menteri Perdagangan Budi Santoso, pada ekspose i PT AEGA, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3).

“Pada ekspose kali ini, kami menemukan modus kecurangan baru yang dilakukan salah satu pabrik pengepakan Minyakita. Selain mengurangi takaran pada kemasan 1 liter, PT AEGA juga menyalahgunakan surat persetujuan penggunaan merek Minyakita yang dipunyai.,” ujar Busan, sapaan akrab Budi Santoso dalam siaran resmi Kemendag.

Baca juga: Langgar Distribusi Minyakita, Kemenkop akan Cabut NIK Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara

Perusahaan itu, lanjutnya,  memberikan lisensi merek Minyakita kepada dua pabrik pengepakan lainnya yang tidak terdaftar dengan imbal balik pembayaran kompensasi ke PT AEGA.

Dalam ekspose tersebut, Mendag Busan menera salah satu botol Minyakita produksi PT AEGA menggunakan gelas ukur terstandardisasi. Ia pun mendapati, hanya terdapat sekitar 750—800 mililiter minyak goreng di kemasan berlabel 1 liter. 

Dalam ekspose, turut diamankan barang bukti berupa 32.284 botol kosong berbagai ukuran untuk mengemas minyak goreng. Diamankan juga 30 unit tangki pengisian minyak goreng yang kapasitas masing-masingnya sebesar 1 ton.

Mendag Busan menjelaskan, kedua perusahaan yang mendapat lisensi pengepakan Minyakita milik PT AEGA tersebut tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Izin Edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Baca juga: DPR Minta Kemendag Cabut Izin Produsen Minyakita yang Rugikan Masyarakat

Hal itu menyebabkan proses produksi dan pengemasan Minyakita tidak terkontrol sehingga mutu dan takaran produk sulit untuk dijaga serta harga eceran tertinggi (HET) sulit tercapai.

Hasil pengawasan Kemendag juga mendapati bahwa PT AEGA menggunakan minyak goreng non- domestic market obligation (non-DMO), atau minyak goreng komersial, untuk dikemas menjadi Minyakita.

Karena minyak goreng komersil memiliki harga yang sudah lebih tinggi, perusahaan pengepak pun menyiasati dengan cara mengurangi volume kemasan agar dapat tetap dijual mendekati HET Minyakita.

Menurut Mendag Busan, PT AEGA sendiri didapati tidak memiliki SPPT-SNI Minyakita, Izin Edar Minyakita, dan ada ketidaksesuaian lokasi usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920 atau tidak sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Baca juga: DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas Produsen Minyakita yang Kurangi Takaran

Mendag Busan memastikan, kementeriannya akan mengusut tuntas temuan ini. 

Polda Banten pun telah memproses hukum kedua perusahaan penerima lisensi Minyakita dari PT AEGA. “Sebagai tindak lanjut, Kemendag akan mencabut izin penggunaan merek Minyakita terhadap PT AEGA karena terbukti menyalahgunakan surat persetujuan penggunaan merek Minyakita.

Kemendag juga akan mengeluarkan surat penarikan barang sehingga Minyakita yang tidak sesuai takaran dapat ditarik dari peredaran. Sedangkan, terkait perbuatan pidana, kami serahkan ke Kepolisian RI untuk ditangani lebih lanjut,” imbuhnya. 

Pada awal Maret 2025, petugas pengawas dari Kemendag dan Polri menemukan Minyakita produksi PT AEGA, yang diduga dikemas tidak sesuai takaran 1 liter, beredar di pasar tradisional di Jabodetabek. 

Sebagai tindak lanjut, pada Jumat, (7/3), petugas pengawas menggelar pengawasan ke pabrik PT AEGA di Depok, Jawa Barat. Namun, perusahaan tersebut sudah pindah dan berhasil terlacak berpindah ke Karawang. 

Momen pengawasan itu bertepatan dengan pengecekan harga oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu, (8/3). Salah satu temuan dalam pengecekan adalah penjualan Minyakita tidak sesuai takaran 1 liter yang salah satunya adalah produksi PT AEGA. 

Ekspose PT AEGA hari ini menjadi bagian dari pengawasan rutin oleh Kemendag bersama Polri dan para pemangku kepentingan untuk menindak tegas pelaku usaha Minyakita yang nakal. 

Sebelumnya, pada 24 Januari 2025, Kemendag menyegel PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Mauk, Tangerang, Banten karena menjual Minyakita tidak sesuai takaran dalam kemasan yang tertera 1 liter. 

“Waktu itu (takarannya) 750 mililiter. Perusahaannya sudah kita tutup; tidak lagi beroperasi, dan sekarang dalam proses hukum oleh Polri,” ungkap Mendag Busan. 

Kemendag akan terus bersinergi dengan para pemangku kepentingan, termasuk produsen dan perusahaan pengepakan, untuk memastikan hal serupa tidak terulang. 

Kemendag buga secara intensif terus mengawal distribusinya. khususnya pada momen Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Upaya dilakukan untuk memastikan agar masyarakat bisa memperoleh Minyakita. 

“Kami dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri serta kementerian dan lembaga terkait akan terus mengawasi Minyakita, khususnya menjelang Lebaran. Kami akan mengawasi secara ketat. Pelaku usaha agar tidak melakukan hal yang sama seperti PT AEGA,” pungkas Mendag Busan. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga, menegaskan, Kemendag bersama Satgas Pangan Polri, kementerian dan lembaga terkait, serta dinas-dinas perdagangan telah rutin bergerak untuk mengawasi peredaran Minyakita.

 “Pada periode November 2024 hingga Maret 2025, sinergi ini telah mengawasi distribusi Minyakita terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi,” jelas Moga.

Menurut Moga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag juga telah memberikan sanksi administratif terhadap 66 pelaku usaha di tingkat distributor maupun pengecer yang terbukti melanggar. 

Kemendag telah menginstruksikan para pelaku usaha tersebut untuk mematuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Moga pun menyampaikan, Kemendag membuka saluran pengaduan Minyakita.

Saluran tersebut dapat dihubungi menggunakan pesan teks pada aplikasi WhatsApp di nomor +62-853-1111-1010. 

Dalam ekspose tersebut, turut hadir Kepala Satgas Pangan Helfi Assegaf. Ia menjelaskan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat terancam berbagai sanksi untuk memberikan efek jera. 

“Kami terus konsisten mengawasi peredaran minyak goreng dan MINYAKITA. Kami akan terus awasi secara reguler, tidak hanya di pusat, tetapi juga di daerah,” pungkas Helfi. (SG-1)