Soko Berita

Eks Petinggi BRI Terjerat Korupsi EDC Rp2,1 Triliun, KPK Bongkar Kerugian Rp744 Miliar

KPK menetapkan lima tersangka kasus korupsi proyek EDC BRI senilai Rp2,1 triliun. Kerugian negara mencapai Rp744 miliar, 13 orang dicegah ke luar negeri.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
10 Juli 2025
<p>KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) periode 2020–2024. (Dok.KPK)</p>

KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) periode 2020–2024. (Dok.KPK)

SOKOGURU, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) periode 2020–2024. 

Nilai proyek Electronic Data Capture (EDC) mencapai angka fantastis: Rp2,1 triliun.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Baca juga: BRI Jamin Operasional Tetap Aman, Meski KPK Usut Dugaan Korupsi EDC

Kelima tersangka yang diumumkan antara lain:

* CBH, mantan Wakil Direktur Utama BRI
* IU, mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI, kini Dirut Allo Bank
* DS, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI
* EL, Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS)
* RSK, Dirut PT Bringin Inti Teknologi (BIT)

“Para tersangka diduga memperkaya diri sendiri maupun korporasi, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp744,5 miliar,” ujar Asep.

KPK menyebut kerugian dihitung menggunakan metode real cost, dan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Penyitaan Uang dan Dokumen Bukti

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai barang bukti penting, termasuk uang tunai sebesar Rp10 miliar dari rekening beberapa pihak.

Baca juga: Timwas DPR Sebut Haji 2025 Gagal Total, Minta KPK Usut Dugaan Penyimpangan!

Selain itu, KPK juga menyita barang bukti berupa tambahan Rp5,3 miliar dari rekening swasta, bilyet deposito senilai Rp28 miliar, dan dokumen pengadaan, perangkat elektronik, dan catatan keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa seluruh aset tersebut telah diamankan ke rekening KPK dan diduga memiliki keterkaitan langsung dengan proyek EDC.

13 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Guna memperlancar penyidikan, KPK juga mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri, termasuk kelima tersangka. Delapan orang lainnya berstatus saksi dengan inisial MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, NI, dan SRD.

Sebelumnya, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BRI di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta, lima rumah pribadi, dan dua kantor vendor di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

KPK Dalami Peran Korporasi dan Vendor

Penyidikan juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak korporasi dan vendor dalam proses pengadaan mesin EDC tersebut. 

Perusahaan penyedia dan afiliasinya diduga memainkan peran penting dalam rekayasa pengadaan dan penggelembungan harga.

Baca juga: Timwas DPR Soroti Dugaan Jual Beli Kuota Haji 2024, KPK Diminta Usut Pejabat Kemenag!

“Kami pastikan penelusuran aliran dana akan dilakukan menyeluruh, termasuk terhadap pihak-pihak yang diuntungkan,” kata Asep.

Penegasan Komitmen KPK

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang melibatkan BUMN sektor perbankan. 

KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini dan mengembalikan kerugian negara sebesar mungkin.

“Kami tidak segan menindak siapa pun yang terlibat, baik dari pihak internal BRI maupun pihak swasta,” tegas Budi. (Dari berbagai sumber) (*)