SOKOGURU - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan insentif pajak penghasilan (PPh) final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto hingga tahun 2029.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha kecil yang selama ini mengandalkan insentif perpajakan untuk meringankan beban usaha mereka.
Kepastian Insentif Pajak bagi UMKM
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa insentif pajak UMKM tidak lagi diperpanjang per tahun, melainkan diberi kepastian hingga 2029.
"Terkait dengan PPh final bagi UMKM, yang pendapatannya Rp 4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya setengah persen, dilanjutkan sampai 2029," ujar Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, langkah ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat daya tahan UMKM dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
"Jadi tidak kita perpanjang satu tahun-satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029," imbuh Airlangga.
Dukungan Anggaran Pemerintah
Pemerintah telah menyiapkan alokasi dana sebesar Rp 2 triliun untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini sepanjang tahun 2025.
Dana tersebut diproyeksikan mampu menopang keberlanjutan insentif pajak bagi jutaan pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Selain itu, data Kementerian Keuangan mencatat ada sebanyak 542.000 wajib pajak yang sudah terdaftar sebagai UMKM dan memenuhi kriteria penerima manfaat.
"Kemudian tahun 2025 alokasinya sudah Rp 2 triliun, kemudian wajib pajak yang terdaftar sudah 542.000, ini dari Kementerian Keuangan. Kemudian kita memerlukan revisi PP," jelas Airlangga.
Stimulus Ekonomi Nasional
Insentif PPh UMKM ini menjadi bagian dari stimulus ekonomi tahap I dengan total anggaran mencapai Rp 33 triliun.
Program ini dirancang untuk menjaga stabilitas perekonomian sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat melalui penguatan sektor UMKM.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut menegaskan bahwa insentif ini dirancang untuk mendukung UMKM beromzet kecil.
“UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta tidak diberikan PPh dan perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen dari omzet untuk UMKM. Ini Rp 2 triliun perkiraan estimasi dari kebijakan ini,” kata Sri Mulyani dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI, Selasa (1/7/2025).
Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan perpanjangan insentif pajak UMKM lahir dari evaluasi program sebelumnya yang dianggap berhasil menekan beban administrasi dan memberikan ruang gerak lebih luas bagi pelaku usaha.
Pemerintah menilai keberlanjutan kebijakan ini penting untuk menjaga konsistensi dukungan terhadap sektor riil.
UMKM diketahui berperan signifikan dalam penyerapan tenaga kerja dan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB).
Dengan dukungan kebijakan fiskal seperti ini, diharapkan UMKM mampu terus berkembang dan memperkuat perekonomian nasional.
Dampak bagi Pelaku UMKM
Perpanjangan insentif pajak diprediksi akan memberikan efek domino positif. Selain meringankan beban keuangan, kebijakan ini juga meningkatkan motivasi pelaku UMKM untuk tetap patuh membayar pajak dan mengembangkan usahanya secara formal.
Dengan adanya kepastian hingga 2029, UMKM dapat menyusun strategi bisnis jangka panjang tanpa khawatir terhadap beban pajak yang fluktuatif setiap tahunnya. Hal ini sekaligus mendorong iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif.
Harapan ke Depan
Langkah pemerintah ini menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMKM.
Kepastian regulasi di bidang perpajakan diperkirakan mampu menjaga stabilitas fiskal dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Ke depan, pelaku UMKM diharapkan dapat memanfaatkan keringanan pajak ini untuk memperluas skala usaha, menciptakan lapangan kerja baru, serta meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global.
Kebijakan perpanjangan insentif pajak UMKM 0,5 persen hingga 2029 menjadi kabar baik bagi pelaku usaha kecil.
Dukungan anggaran Rp 2 triliun dan kepastian hukum memberikan ruang bagi UMKM untuk terus tumbuh di tengah dinamika ekonomi. (*)