Soko Berita

DPRD dan Dishub Sepakat: Parkir Tertib Jadi Kunci Atasi Kemacetan Bandung

DPRD dan Dishub Kota Bandung bahas solusi kemacetan lewat penataan parkir. Warga diminta manfaatkan parkir resmi agar lalu lintas lebih tertib dan nyaman.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
25 Juni 2025
<p>Sejumlah kendaraan berparkir di area yang dilarang parkir disisi jalan di Kota Bandung. (Dok.Pemkot Bandung)</p>

Sejumlah kendaraan berparkir di area yang dilarang parkir disisi jalan di Kota Bandung. (Dok.Pemkot Bandung)

SOKOGURU, BANDUNG — Penataan parkir yang baik bukan hanya soal menghindari kemacetan, tetapi juga membentuk wajah kota yang tertib, nyaman, dan manusiawi. 

Inilah komitmen bersama antara DPRD Kota Bandung dan Dinas Perhubungan, yang kembali ditegaskan dalam program siaran kolaboratif Radio Sonata dan PR FM bertema “Menata Parkir, Mengurai Kemacetan” di Bandung, Selasa (24/6/2025).

Acara ini menghadirkan Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, H. Sutaya, S.H., M.H., dan Kepala BLUD Perparkiran Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa.

Baca juga: Parkir Liar di Bandung Kena Razia! Dishub Siap Derek Kendaraan Bandel

Parkir Butuh Inovasi, Bukan Sekadar Tambah Lahan

Sutaya menyebut bahwa keterbatasan lahan menjadi salah satu persoalan terbesar di Bandung. Menurutnya, menambah lahan parkir bukan solusi utama karena biaya mahal dan lahan semakin terbatas.

“Inovasi harus jadi kunci. Titik-titik padat seperti Braga dan Dago perlu diatur dengan pendekatan baru yang efisien,” tegasnya.

Baca juga: Parkir Liar Bandung Bakal Dibereskan! Wali Kota Farhan Siapkan Gedung Parkir Bertingkat Modern

Ia juga menekankan perlunya penguatan regulasi dan pengawasan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024, Perwal 634 Tahun 2017, serta Keputusan Wali Kota Nomor 551 Tahun 2021 yang sudah menjadi dasar hukum penataan parkir secara legal dan terukur.

Tiga Langkah Strategis Atasi Parkir dan Kemacetan

Sutaya menguraikan tiga langkah penting untuk mengatasi parkir liar dan kemacetan di Kota Bandung:

1. Penegakan hukum tegas di lapangan terhadap pelanggar parkir.
2. Penyediaan lahan parkir memadai serta pembenahan transportasi umum agar masyarakat punya alternatif.
3. Partisipasi aktif masyarakat untuk melapor dan memperkuat koordinasi antarinstansi.

Dishub Bandung: Kenali Parkir Resmi vs Parkir Liar

Sementara itu, Yogi Mamesa menyampaikan bahwa saat ini Dishub mengelola 256 titik parkir di tepi jalan dan 33 titik parkir khusus milik pemerintah. Ia menegaskan bahwa masyarakat harus bisa membedakan parkir resmi dan liar.

Petugas Dishub Bandung menertibkan kendaraan sepeda motor yang parkir sembarangan di sisi jalan di Kota Bandung. (Dok.Pemkot Bandung).

“Petugas parkir resmi memakai seragam biru, punya surat tugas, dan ada marka jalan yang jelas. Kalau tidak, itu parkir liar,” jelas Yogi.

Baca juga: Viral Preman Parkir di Bandung, Wali Kota Farhan: Tangkap dan Proses Hukum!

Dishub rutin melakukan edukasi hingga penindakan, seperti pemasangan rambu larangan, petunjuk arah, dan tindakan langsung di lapangan untuk memberi efek jera.

“Kalau dibiarkan, parkir sembarangan bisa jadi kebiasaan yang mengganggu lalu lintas,” tegasnya.

Tiga Lokasi Parkir Resmi yang Direkomendasikan

Bagi warga dan wisatawan yang ingin mengunjungi pusat kota Bandung, Dishub merekomendasikan tiga titik parkir resmi yang gratis dan strategis:

* Area depan Bank BJB (Jalan Braga)
* Basement Alun-Alun Bandung
* Kawasan parkir Dinas Provinsi Jawa Barat
“Kami hanya atur arus keluar-masuk agar tetap tertib, tanpa pungutan biaya,” ujar Yogi.

Parkir Tertib, Bandung Nyaman

Kolaborasi legislatif dan eksekutif di Bandung menunjukkan bahwa penataan parkir bukan pekerjaan sepele.

Jika dikelola dengan baik, parkir bisa menjadi kunci utama mengurai kemacetan dan menciptakan kota yang lebih ramah bagi semua. (*)