SOKOGURU, JAKARTA – Komisi III DPR RI kembali menjadi sorotan usai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Tim Advokat Penegak Hukum Anti-Premanisme (Tumpas) di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.
Pertemuan ini memanas saat para advokat secara blak-blakan membongkar praktik pungutan liar (pungli) dan premanisme yang kian meresahkan masyarakat dan dunia usaha.
Aksi Premanisme Mengancam Investasi!
Advokat menyoroti berbagai kasus di mana pengusaha dipaksa membayar "jatah" oleh oknum preman saat pembebasan lahan atau pembangunan berlangsung.
Baca juga: Bandung Perang Lawan Premanisme! Farhan Kerahkan Satgas dan Siapkan Solusi Permanen
Menurut mereka, praktik ini sudah menjadi semacam "tradisi" ilegal yang merugikan dunia usaha dan menghambat iklim investasi.
Anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, tidak tinggal diam. Ia menegaskan bahwa persoalan premanisme bukan hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga menyebar hingga ke daerah-daerah seperti Sulawesi Selatan.
Anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman. (Dok,Partai Gerindra)
“Setiap proyek pembangunan atau investasi, pengusaha diminta bayar ‘dana clear’. Ini tidak ada dasar hukumnya! Jangan sampai ini jadi makanan empuk bagi oknum bermodal seragam atau logo saja,” tegasnya.
‘No Viral, No Justice’? DPR Siap Buka Mata!
Menanggapi fenomena "no viral, no justice", Andi Amar memberikan sinyal kuat bahwa Komisi III mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak proaktif tanpa harus menunggu kasus viral di media sosial.
Baca juga: Preman Ganggu Pabrik BYD di Subang! DPR Desak Pemerintah Bentuk Satgas Antipremanisme
Bahkan, ia memberi "lampu hijau" bagi masyarakat untuk memviralkan kasus jika laporan tidak ditanggapi aparat di daerah.
Gerindra Tegaskan Komitmen: Lindungi Masyarakat Kecil!
Andi Amar juga menegaskan bahwa Fraksi Gerindra konsisten berpihak pada masyarakat kecil dan mendesak agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) segera dirampungkan dengan pasal-pasal yang lebih tegas terhadap premanisme.
Senada, anggota Komisi III lainnya, Endang Agustina, menyampaikan apresiasi atas inisiatif para advokat dan menegaskan bahwa Komisi III serius dalam menyikapi isu premanisme.
“Premanisme sudah sangat meresahkan. Ini bukan hanya diskusi seremonial, kami akan tindak lanjuti dan dorong APH agar tidak takut hadapi preman,” ucap Endang.
Advokat Desak Perlindungan Hukum bagi Pengusaha dan PKL
Dalam pertemuan tersebut, Tim Advokat Tumpas menyatakan bahwa kehadiran mereka adalah bentuk panggilan moral sebagai penegak hukum.
Baca juga: Premanisme Ancam Bandung, Warga Kini Bisa Lapor 24 Jam Lewat 112!
Mereka meminta dukungan DPR untuk menghapus praktik "setoran jatah" yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Langkah Konkret: DPR Rumuskan Solusi!
Masukan dari para advokat akan dijadikan bahan pertimbangan Komisi III untuk menyusun langkah-langkah hukum dan kebijakan konkret memberantas premanisme dari akar.
Tujuannya jelas yakni menciptakan ruang usaha yang aman dan hukum yang berdaulat bagi seluruh rakyat Indonesia.(*)