SOKOGURU - Kabar gembira bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi tetapi terkendala dengan biaya.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) mengumumkan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 akan kembali dicairkan setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/Lebaran 2025.
Informasi ini disampaikan langsung melalui akun Instagram Kemendikti Saintek, pada Jumat (4/4). Dalam pengumumannya, Kemendikti Saintek menyatakan, pengajuan pencairan KIP Kuliah dari perguruan tinggi yang diajukan setelah tanggal 21 Maret 2025, akan diproses setelah berakhirnya libur nasional Lebaran 2025.
Saat ini, Kemendikti Saintek sudah mencairkan dana KIP Kuliah pada 83,5% penerima atau setara Rp6,36 triliun. Sementara untuk sisanya akan dicairkan setelah libur Lebaran 2025.
Tujuan KIP Kuliah
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Wamendikti Saintek) Stella Christie mengatakan, pentingnya pemerataan akses pendidikan tinggi, serta memastikan jika bantuan KIP Kuliah diberikan secara tepat sasaran.
"Tujuan dari KIP Kuliah ini adalah memberikan akses pendidikan tinggi. Pada tahun ini, kami telah mendesain kembali sistem penyaluran KIP Kuliah bersama Tim pengelola di PPAPT Kemdikti Saintek untuk memastikan peningkatan ketepatan sasaran," kata Stela dalam siaran persnya.
Stella menjelaskan, Kemendikti Saintek membuka akses yang sebesar-besarnya kepada siswa-siswi di Indonesia yang membutuhkan bantuan KIP Kuliah.
Terlebih lagi, untuk siswa yang berprestasi dan memang layak untuk bisa mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.
Kemendikti Saintek juga memberikan penjelasan teknik terkait proses verifikasi dan validasi data calon penerima KIP Kuliah.
Agar proses tersebut, bisa terlaksana sesuai dengan regulasi yang tercantum pada Keputusan Sekjen Nomor 7/A/KEP/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program indonesia Pintar Pendidikan tinggi.
Jadwal Verifikasi dan Validasi Data
Kemendikti Saintek sudah menyampaikan Daftar Calon Penerima KIP Kuliah yang lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) kepada 120 PTN di seluruh Indonesia.
Selanjutnya, perguruan tinggi diminta untuk melakukan proses verifikasi dan validasi dalam bentuk wawancara atau survei terhadap siswa, serta melaporkan hasilnya ke PPAPT sebelum tanggal 23 April 2025, untuk menentukan kelayakan sebagai penerima KIP Kuliah jalur SNBP 2025.
Perguruan tinggi tetap memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi dan validasi ekonomi yang harus dilakukan secara cermat dan transparan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, status calon penerima KIP Kuliah dapat dibatalkan. Perguruan tinggi juga diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data mahasiswa calon penerima KIP Kuliah kepada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebelum proses penetapan penerima KIP Kuliah dilakukan.