SOKOGURU - Bantuan sosial (bansos) menjadi salah satu cara untuk membantu masyarakat prasejahtera di Indonesia.
Namun, tidak semua penerima bansos akan menerima alokasi tahap kedua di bulan April hingga Juni 2025.
Apa saja kriteria penerima yang tidak layak? Simak informasi lengkapnya di sini.
Bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat dengan kebutuhan dasar.
Untuk memastikan bantuan ini sampai kepada yang benar-benar membutuhkan, pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menetapkan kriteria penerima yang tidak akan menerima bansos pada tahap kedua.
Kriteria Penerima yang Tidak Layak
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, ada beberapa kelompok yang tidak akan menerima bansos pada periode April, Mei, dan Juni 2025.
Berikut adalah beberapa kriteria penerima yang dianggap tidak layak:
Penerima dengan Penghasilan Tinggi
Penerima bansos yang memiliki penghasilan di atas UMP (Upah Minimum Provinsi) atau UMK (Upah Minimum Kota) atau dianggap mampu secara ekonomi tidak akan menerima bantuan sosial.
Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
Penerima yang berstatus pensiunan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak termasuk dalam kelompok yang berhak menerima bansos.
BACA JUGA: Jadwal Pencairan KIP Kuliah 2025 dan Nominalnya, Mahasiswa Baru Perlu Cermati Hal Ini
Ketentuan Lainnya untuk Penerima Bansos
Selain pensiunan, ada beberapa kelompok lain yang tidak layak mendapatkan bantuan sosial, seperti guru bersertifikasi, tenaga kesehatan, pengurus perusahaan, serta perangkat desa aktif.
Penerima yang memiliki penghasilan rutin dari APBN atau APBD juga tidak akan terdaftar dalam penerima bantuan sosial.
Penerima yang Sudah Menerima Bantuan Lain
Penerima yang sudah menerima bantuan dari instansi lain juga tidak akan terdaftar dalam penerima bansos tahap kedua.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial disalurkan secara tepat sasaran kepada yang benar-benar membutuhkan.
Penolakan terhadap Bantuan Sosial
Penerima yang secara sukarela menolak menerima bantuan sosial tidak akan dicairkan bantuannya.
Hal ini bertujuan untuk menghormati keputusan mereka yang memilih tidak menerima bantuan.
Alamat Tidak Ditemukan atau Pindah Domisili
Apabila penerima bansos tidak dapat ditemukan di alamat yang tercatat atau telah pindah dari lokasi sebelumnya, bantuan sosial tidak akan cair.
Penerima yang tidak ada di alamat yang tercatat harus segera memperbarui data mereka agar bantuan tetap dapat disalurkan.
Penerima yang Sudah Meninggal Dunia
Bantuan sosial tidak akan diberikan kepada penerima yang sudah meninggal dunia, kecuali terdapat penggantian penerima yang sah dalam satu kartu keluarga. Penggantian ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penerima dari Keluarga ASN, TNI, dan Polri
Penerima bantuan yang merupakan keluarga inti dari ASN, TNI, atau Polri juga tidak akan menerima bantuan sosial.
Hal ini untuk memastikan bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan secara ekonomi.
Pentingnya Pengawasan Masyarakat
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan penyaluran bantuan sosial.
Jika ada penerima yang dianggap tidak layak, masyarakat dapat mengajukan sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos yang disediakan pemerintah.
Saran untuk Penerima Bantuan Sosial
Penerima bantuan sosial disarankan untuk memanfaatkan bantuan tersebut dengan bijak, seperti untuk kebutuhan pokok, pendidikan anak, atau usaha produktif yang dapat membantu perekonomian keluarga.
Menggunakan bantuan untuk hal yang tidak bermanfaat, seperti berjudi, dapat merugikan penerima dan keluarganya.
Peran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Penerima bansos harus menjaga Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka dengan baik.
KKS, yang mirip dengan kartu ATM, harus dipegang oleh penerima manfaat (KPM) dan tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain.
Pengambilan atau penggunaan bantuan harus dilakukan oleh pemilik KKS untuk menghindari penyalahgunaan.
Penting bagi masyarakat untuk mengetahui kriteria penerima bantuan sosial yang tidak akan menerima alokasi di tahap kedua 2025.
Sebagai penerima, pastikan bahwa KKS dijaga dengan baik dan digunakan sesuai tujuan. Untuk pengawasan yang lebih baik, partisipasi masyarakat dalam proses ini sangat diperlukan.