Soko Berita

Daftar Golongan dan Besaran Gaji PPPK 2025, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta Belum Termasuk Tunjangan

Gaji PPPK ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang nominalnya tentu akan berbeda berdasarkan golongan masing-masing.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
21 April 2025

Ilustrasi pelamar PPPK. Berikut daftar golongan dan rincian gaji PPPK 2025 yang belum termasuk tunjangan. (Foto/Pekanbaru.go.id).

SOKOGURU - Berikut ini besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) per April 2025, berdasarkan golongan.

Pemerintah melalui mekanisme penyesuaian gaji yang dilakukan secara periodik, sebagai strategi untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK.

Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja, dan dedikasi yang sudah ditunjukkan PPPK dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Baca Juga:

Gaji PPPK ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang nominalnya tentu akan berbeda berdasarkan golongan masing-masing.

Di lain sisi, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan yang berpotensi meningkatkan total penghasilan pegawai secara signifikan.

Ketentuan terkait tunjangan PPPK tercantum dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020, pembayaran tunjangan ini akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020.

Tunjangan yang berhak diterima PPPK meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural (jika relevan), tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan-tunjangan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:

Proses pencairan gaji PPPK dilaksanakan pada tanggal 1 April 2025. Simak rincian besaran nominal gaji PPPK 2025 berdasarkan golongan.

Besaran Gaji PPPK 2025

Daftar struktur gaji PPPK untuk periode bulan April 2025, yang mencakup seluruh golongan mulai dari Golongan I sampai dengan Golongan XVII.

Golongan I sebesar Rp1.938.500-Rp2.900.900
Golongan II sebesar Rp2.116.900-Rp3.071.200
Golongan III sebesar Rp2.206.500-Rp3.201.200
Golongan IV sebesar Rp2.299.800-Rp3.336.600
Golongan V sebesar Rp2.511.500-Rp4.189.900
Golongan VI sebesar Rp2.742.800-Rp4.367.100

Baca Juga:

Golongan VII sebesar Rp2.858.700-Rp4.551.800
Golongan VIII sebesar Rp2.979.700-Rp4.744.400
Golongan IX sebesar Rp3.203.600-Rp5.261.500
Golongan X sebesar Rp3.339.100-Rp5.484.000
Golongan XI sebesar Rp3.480.300-Rp5.716.000
Golongan XII sebesar Rp3.627.500-Rp5.957.800
Golongan XIII sebesar Rp3.781.000-Rp6.209.800
Golongan XIV sebesar Rp3.940.900-Rp6.472.500
Golongan XV sebesar Rp4.107.600-Rp6.746.200
Golongan XVI sebesar Rp4.281.400-Rp7.031.600
Golongan XVII sebesar Rp4.462.500-Rp7.329.000

Sebagai catatan, nominal tersebut belum termasuk tunjangan lain yang akan diterima PPPK sebagaimana daftar tunjangan yang dijelaskan di atas.