SOKOGURU ‒ Para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mendapat kabar terbaru yang cukup melegakan.
Pemerintah resmi memperpanjang masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang sebelumnya dikhawatirkan banyak peserta tidak sempat menyelesaikannya.
Perpanjangan ini menjadi peluang penting bagi mereka yang masih terkendala dokumen administrasi, jaringan sistem SSCASN, maupun antrean pembuatan berkas pendukung seperti SKCK.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas agar tidak ada calon PPPK Paruh Waktu yang tertinggal hanya karena keterbatasan waktu.
Dengan tambahan beberapa hari, peserta diharapkan dapat melengkapi seluruh persyaratan secara lebih tenang tanpa harus terburu-buru.
Apa Itu DRH dan Fungsinya
DRH (Daftar Riwayat Hidup) adalah data resmi yang harus diisi oleh calon PPPK Paruh Waktu, mencakup informasi pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, serta data lain yang diperlukan untuk verifikasi administratif. Data ini menjadi dasar usulan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Jadwal Pengisian DRH
Pengisian DRH sebelumnya dijadwalkan berakhir tanggal 20 September 2025.
Sekarang, jadwal pengisian DRH diperpanjang hingga 22 September 2025.
Baca Juga:
Usul Penetapan Nomor Induk (NI)
Selain DRH, proses Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu juga mengalami penyesuaian jadwal: sebelumnya juga berakhir 20 September, kini diperpanjang hingga 25 September 2025.
Penetapan NI sendiri tetap mengikuti jadwal yang telah ditetapkan semula, yaitu sampai 30 September 2025.
Alasan Perpanjangan
Beberapa faktor menjadi alasan diperpanjangnya jadwal, antara lain: antrean SKCK yang panjang di tingkat Polsek, belum selesainya dokumen administrasi bagi sebagian calon, dan juga gangguan sistem pada laman SSCASN.
Ada kelonggaran dalam penyediaan SKCK untuk calon PPPK Paruh Waktu. Peserta diperbolehkan menggunakan surat pengurusan SKCK dari Polsek terlebih dahulu, sementara SKCK asli dapat diserahkan setelah NI ditetapkan.
Imbauan Penting untuk Calon Peserta
Calon peserta dihimbau untuk segera melengkapi data dan dokumen yang masih kurang. Karena di akhir-akhir batas waktu, sering terjadi permasalahan seperti jaringan lambat, dokumen unggah tidak jelas, atau kesalahan penulisan data pribadi.
Risiko Jika Terlambat
Jika pengisian DRH dan usulan NI terlambat, maka peluang untuk lolos menjadi PPPK Paruh Waktu bisa hilang.
Data yang tidak lengkap atau tidak tepat dapat menyebabkan calon peserta batal diusulkan atau tertunda prosesnya.
Perpanjangan ini dianggap sebagai kesempatan emas bagi calon PPPK Paruh Waktu yang masih memiliki dokumen yang kurang lengkap.
Waktu tambahan ini harus dimanfaatkan dengan baik agar tidak ada calon yang tertinggal karena administrasi.(*)