SOKOGURU — Kabar gembira datang bagi jutaan siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) secara resmi menetapkan tanggal pencairan bantuan PIP tahap terbaru di bulan Juli 2025.
Baik siswa kelas berjalan maupun siswa lulusan tahun ajaran 2024/2025 dipastikan mulai bisa mencairkan bantuan mulai Kamis,17 Juli 2025.
Informasi ini diumumkan melalui kanal YouTube Gua Rahman dalam video terbarunya.
Dalam video tersebut, dijelaskan bahwa pencairan ditujukan untuk siswa penerima aktif PIP dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, termasuk lulusan yang baru saja menyelesaikan pendidikannya di tahun 2025.
“Sudah resmi! Mulai Kamis 17 Juli 2025, bantuan PIP bisa dicairkan oleh penerima dari kelas berjalan maupun kelas akhir. Nama-nama sudah masuk dalam SK pemberian dan tahap pencairan,” ujar Rahman, narator kanal.
Cek Nama & Status, Jangan Sampai Terlewat!
Pengecekan status penerima PIP bisa dilakukan melalui laman pip.kemdikbud.go.id atau melalui pihak sekolah masing-masing.
Dalam pengecekan tersebut, siswa akan menemukan status SK pemberian, tahap pencairan, hingga bank penyalur.
Contoh siswa yang sudah masuk SK tahap 35 adalah:
- Ikram (kelas berjalan SD): pencairan mulai 17 Juli 2025
- Ahmad Fadil (lulus kelas 6 SD): pencairan juga mulai 17 Juli 2025
Artinya, bantuan PIP cair tidak hanya untuk siswa aktif tetapi juga bagi siswa yang baru lulus dan akan melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.
Total Penerima Capai Jutaan Siswa
Rahman menjelaskan bahwa total penerima bantuan PIP tahun 2025 mencapai 17,9 juta siswa.
Hingga pertengahan Juli, data penyaluran nasional menunjukkan bahwa lebih dari 3 juta siswa telah dialokasikan dan siap mencairkan bantuannya.
“SK sudah keluar. Dana akan segera masuk ke rekening masing-masing penerima. Namun perlu dicatat bahwa pencairan dilakukan bertahap, dan dana bisa masuk di tanggal 17 atau beberapa hari setelahnya,” tambahnya.
Baca Juga:
Catatan Penting untuk Penerima:
1. Cek saldo rekening di bank penyalur (BNI, BRI, Mandiri, atau BSI) mulai tanggal 17 Juli 2025.
2. Siswa lulusan 2025 wajib segera mencairkan bantuan sebelum batas waktu berakhir.
3. Siswa yang belum aktivasi rekening disarankan segera mengurus aktivasi agar tidak hangus.
4. PIP tidak dicairkan jika status belum disetujui oleh pihak sekolah atau dinas terkait.
Akses Informasi Lebih Lanjut
Bagi siswa atau orang tua yang belum mengetahui status bantuan PIP anaknya, dapat berkonsultasi langsung ke pihak sekolah, mengakses situs PIP Kemendikbud, atau mengikuti update terkini dari kanal YouTube Gua Rahman yang secara rutin menyampaikan informasi PIP berbasis SK dan data aktual. (*)