Soko Berita

Cara Pembuatan Sertipikat-el, Simak Keuntungannya

Ketahui manfaat sertipikat elektronik untuk cegah mafia tanah, serta langkah mudah mengurusnya di Kantor Pertanahan. Aman, praktis, dan terverifikasi!.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Julaibib Ipok Imron  | Sokoguru.Id
29 Mei 2025
<p>Ilustrasi surat rumah atau sertifikat tanah. Perlunya digitalisasi sertifikat tanah untuk meminimalisir permainan mafia tanah. (Foto: Freepik).</p>

Ilustrasi surat rumah atau sertifikat tanah. Perlunya digitalisasi sertifikat tanah untuk meminimalisir permainan mafia tanah. (Foto: Freepik).

SOKOGURU - Satu di antara hal penting dari diadakannya digitalisasi sertifikat tanah menjadi sertipikat elektronik (Sertipikat-el) adalah untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah yang sering memanfaatkan celah dalam sistem administrasi konvensional.

Pemerintah kini mulai mengganti sertifikat tanah fisik menjadi sertipikat elektronik (Sertipikat-el). Meski secara resmi disebut "sertipikat", istilah "sertifikat tanah elektronik" juga umum digunakan oleh masyarakat.

Dengan digitalisasi sertifikat tanah ini, pemalsuan dokumen pertanahan dan mafia tanah dapat diminimalisir karena setiap transaksi dan perubahan status kepemilikan tanah tercatat dalam sistem yang aman dan terintegrasi.

Regulasi yang mengatur aspek ini adalah Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Mafia Tanah.

Keuntungan Sertipikat-el

Ditengah maraknya kasus mafia tanah, hadirnya regulasi Sertipikat-el membawa keuntungan dari sisi keamanan bagi masyarakat antaralain:

1. Lebih Tahan terhadap Kerusakan

Sertifikat tanah dalam bentuk fisik umumnya terdiri dari beberapa lembar yang mencantumkan informasi fisik dan yuridis. Dokumen jenis ini rentan rusak atau hilang, terutama jika tidak dirawat dengan baik.

Sebaliknya, Sertipikat-el menyimpan seluruh informasi dalam bentuk digital yang lebih aman. Meski demikian, pemilik hak atas tanah tetap akan menerima salinan resmi sertipikat-el yang dicetak hanya satu lembar di kertas khusus.

2. Pengesahan Digital Resmi oleh BSrE

Jika dulu sertifikat tanah dilegalisasi melalui tanda tangan manual, kini Sertipikat-el dilengkapi tanda tangan digital yang telah disertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), sehingga keabsahannya tetap terjamin.

3. Mencegah Duplikasi Sertifikat

Sistem Sertipikat-el mengikuti pembaruan data secara berkelanjutan. Hal ini mencegah terbitnya sertifikat ganda karena hanya versi terbaru yang akan berlaku.

4. Keamanan Dokumen Lebih Terjamin

Keamanan Sertipikat-el sangat tinggi karena hanya pemilik hak yang bisa mengakses dokumen digital tersebut. Sertipikat juga dilengkapi QR Code sebagai verifikasi keaslian serta menunjukkan status terkini untuk mencegah pemalsuan.

Per 14 September 2024, sudah ada 455 kantor pertanahan yang menerapkan sistem Sertipikat-el, dan jumlahnya terus bertambah.

Cara Pengurusan Pembuatan Sertipikat-el

Bagi yang ingin lebih praktis dalam mengelola dokumen-dokumen kepemilikan secara digital, bisa mulai proses digitalisasi sertifikat tanah dengan langkah:

1. Datang ke Kantor Pertanahan lokasi bidang tanah, dengan syarat minimal verifikasi :

- Membawa Asli Sertifikat Analog/Lama;

Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;

- Surat Kuasa apabila dikuasakan;

Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;

Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;

2. Membayar Biaya Layanan (PNPB Ganti Blanko)

3. Pastikan kantor pertanahan setempat sudah mengimplementasikan penerbitan Sertipikat-el.

Cek Keaslian Sertipikat-el

Setelah berhasil merubah sertifikat tanah menjadi sertipikat-el, maka perlu untuk memastikan sertifikat tanah elektronik tersebut adalah asli.

Untuk memastikan keaslian Sertipikat-el, baik hasil cetak maupun elektronik, maka pemegang hak dapat mengecek dengan mengakses QR code yang tertera pada sertipikat Sertipikat-el dimaksud. Pengecekan QR code dilakukan melalui Aplikasi Sentuh Tanahku.

Pemegang hak dapat diberikan Salinan resmi Sertipikat-el yang dicetak pada kertas dengan spesifikasi khusus(secure paper)oleh Kantor Pertanahan.

Sertipikat-el disimpan pada brankas elektronik yang dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yaitu aplikasi Sentuh Tanahku.

Untuk mengakses Sertipikat-el, pemegang hak perorangan tidak diharuskan memiliki akun aplikasi Sentuh Tanahku karena kantor pertanahan sudah memberikan salinan resmi Sertipikat-el yang dicetak.

Jika pemegang hak memerlukan akun untuk dapat mengakses Sertipikat-el secara mandiri ke brankas elektroniknya, maka Kantor Pertanahan akan membantu untuk mendaftarkan akun Sentuh Tanahku.

Dengan Sertipikat-el, proses administrasi pertanahan menjadi lebih efisien, aman, dan transparan. Bagi yang mengutamakan kepraktisan, kini saatnya beralih ke sistem digital untuk perlindungan aset tanah yang lebih baik.(*)