Soko Berita

Gaji Menjanjikan! Koperasi Desa Merah Putih Dibiayai Hingga Rp5 M, Ini Syarat Pengurusnya

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dibiayai hingga Rp5 M! Syarat jadi pengurus ketat, gaji menjanjikan. Cek siapa yang berhak dan apa saja kriterianya!

By Ramadhan Safrudin  | Sokoguru.Id
29 Mei 2025
<p>ilustrasi pengurus koperasi desa merah putih bersama petani dan pelaku usaha lokal di depan gedung koperasi, menggambarkan peluang gaji menjanjikan dan syarat ketat untuk menjadi pengurus koperasi desa tahun 2025. Foto: YouTube.com/kemenko.pangan</p>

ilustrasi pengurus koperasi desa merah putih bersama petani dan pelaku usaha lokal di depan gedung koperasi, menggambarkan peluang gaji menjanjikan dan syarat ketat untuk menjadi pengurus koperasi desa tahun 2025. Foto: YouTube.com/kemenko.pangan

SOKOGURU – Program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih terus menjadi sorotan publik. Dengan skema pendanaan mencapai Rp1 hingga 5 miliar, jabatan dalam kepengurusan dan pengawasan koperasi ini disebut-sebut menjanjikan secara finansial.

Pemerintah pusat juga telah merilis Petunjuk Operasional Pelaksanaan (POP) Koperasi melalui Kementerian Koperasi dalam Nomor 1 Tahun 2025.

“Kalau kita lihat pendanaan dari pusat bisa sampai Rp5 miliar, gaji pengurus dan pengawas koperasi Desa Merah Putih ini sangat menjanjikan,” ujar Miftah, sebagaimana dikutip sokoguru.id dari kanal YouTube Miftah Doel.

Syarat Ketat Jadi Pengurus dan Pengawas

Menurut Petunjuk Operasional dari Kementerian Koperasi, syarat untuk menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih meliputi:

- Memiliki pengetahuan tentang perkoperasian

- Jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi

- Mempunyai keterampilan dan jiwa kewirausahaan

- Tidak memiliki hubungan keluarga dengan sesama pengurus dan pengawas

- Bukan unsur pimpinan desa (tidak boleh kepala desa atau perangkatnya)

“Ini jadi PR besar bagi desa untuk mencari pengurus yang jujur dan tidak memiliki keterkaitan keluarga,” ujar Miftah.

Jumlah pengurus juga harus ganjil dan minimal lima orang, serta wajib ada keterwakilan perempuan.

Untuk pengawas, ketuanya dijabat oleh kepala desa secara ex-officio, dan anggota pengawas minimal dua orang lainnya harus memenuhi syarat moral dan profesionalitas, termasuk tidak pernah terlibat kasus keuangan koperasi atau perusahaan.

Bukan Sekadar Formalitas, Ini Harus Profesional

Dalam ulasannya, Miftah menekankan bahwa dengan pendanaan besar dan potensi usaha desa yang beragam, pengelolaan koperasi tidak bisa dilakukan asal-asalan. Profesionalisme dan integritas menjadi kunci.

“Koperasi ini tidak mungkin dibentuk seadanya. Harus serius, karena menyangkut dana miliaran dan langsung diawasi oleh masyarakat,” tegasnya.

Dana Bisa Dari Berbagai Sumber

Pendanaan koperasi Desa Merah Putih bisa berasal dari:

- APBN pusat

- APBD provinsi/kabupaten

- APBDes

- Pihak swasta atau mitra lainnya

Jika pengelolaannya baik dan pengurusnya visioner, koperasi ini berpotensi menjadi motor penggerak ekonomi desa.

Waspadai Korupsi, Libatkan Masyarakat

Miftah mengakui bahwa banyak pihak pesimis terhadap koperasi desa karena kekhawatiran korupsi. Namun ia menekankan bahwa pengawasan masyarakat langsung adalah kunci agar koperasi ini tetap aman dan bermanfaat.

“Koperasi ini diawasi langsung oleh warga. Jadi kemungkinan penyalahgunaan dana bisa ditekan,” pungkasnya.(*)