Soko Berita

Cara Mudah Cek PIP 2025 Lewat HP: Simak Jadwal dan Kriteria Penerimanya

Cek PIP Kemdikbud 2025 kini makin mudah. Berikut langkah pengecekan status, jadwal pencairan, nominal bantuan, dan kriteria penerima PIP terbaru di sini.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
11 Juli 2025
<p>Ilustrasi siswa penerima PIP 2025. Berikut cara cek status penerima PIP 2025, simak jadwal, kriteria, dan nominal bantuan tunai pendidikan. (Foto: Puslapdik).</p>

Ilustrasi siswa penerima PIP 2025. Berikut cara cek status penerima PIP 2025, simak jadwal, kriteria, dan nominal bantuan tunai pendidikan. (Foto: Puslapdik).

SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah untuk menyediakan bantuan uang tunai bagi siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Bansos PIP diharapkan memperluas akses pendidikan, dan memberikan kesempatan belajar bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.

Bantun ini bertujuan untuk mendukung biaya kebutuhan mereka, seperti membeli baju seragam sekolah, tas sekolah, buku dan alat tulis, hingga transportasi.

Namun perlu diingat, jika bantuan PIP ini hanya diberikan satu kali per tahun dengan anggaran untuk jenjang pendidikan yang sama.

Cara Cek Status Penerima PIP 2025 Lewat HP

Bagi Anda yang ingin mengetahui status penerima PIP, kini prosesnya semakin mudah dan dapat dilakukan langsung dari ponsel.

PIP ini berperan penting dalam memastikan akan usia sekolah dari keluarga prasejahtera atau prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga jenjang menengah.

Berikut Langkah-Langkah Memeriksa Status Penerima PIP 2025

1. Buka peramban di HP Anda dan kunjungi situs resmi PIP Kemdikbud: https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.

2. Gulir halaman ke bawah hingga Anda menemukan bagian "Cari Penerima PIP".

3. Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda secara tepat.

4. Lengkapi kode Captcha dengan menjawab perhitungan sederhana yang ditampilkan.

5. Klik tombol "Cek Penerima PIP".

Status penerimaan PIP Anda akan segera muncul di layar.

Jadwal Pencairan PIP 2025

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, pencairan bantuan PIP 2025 akan dilakukan dalam tiga termin sepanjang tahun. Berikut adalah rincian jadwal dan target penerimanya:

- Termin 1 (Februari-April): Ditujukan bagi para pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

- Termin 2 (Mei-September): Diperuntukkan bagi penerima yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan mereka yang telah mengaktivasi SK Nominasi.

- Termin 3 (Oktober-Desember): Akan dicairkan kepada penerima dari Termin 1 dan Termin 2.

Baca Juga:

Nominal Bantuan PIP 2025

Bantuan PIP diharapkan dapat meringankan beban biaya personal pendidikan, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Nominal bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan semester yang sedang dijalani peserta didik:

1. Jenjang SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun. Khusus kelas 1 semester ganjil dan kelas 6 semester genap mendapatkan Rp225.000 per tahun.

2. Jenjang SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun. Khusus kelas VII semester ganjil dan kelas IX semester genap mendapatkan Rp 375.000 per tahun.

3. Jenjang SMA/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun. Khusus kelas X semester ganjil dan kelas XII semester genap mendapatkan Rp500.000 per tahun.

4. Jenjang SMK: Rp1.800.000 per tahun. Khusus kelas X semester ganjil dan kelas XII/XIII semester genap mendapatkan Rp500.000 per tahun.

Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?

Program PIP bertujuan mencegah putus sekolah dan mendorong siswa yang telah putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan.

Kriteria penerima PIP mencakup:

- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

- Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

- Peserta didik yang berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.

- Peserta didik yang terdampak bencana alam.

- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.

- Peserta didik dengan kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.

- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya. (*)