SOKOGURU - Pemerintah mendorong pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui skema pemanfaatan bantuan daftar UMKM online bagi para pelaku usaha.
Jika kamu merupakan seorang pelaku UMKM, maka bisa mendaftarkan secara online agar resmi terdaftar di pemerintah.
Pengertian UMKM
UMKM menurut Peraturan Presiden (PP) Nomor 7 Tahun 2021, usaha yang dibedakan dari besarnya jumlah modal usaha, dan hasil pendapatan tahunan.
1. Usaha Mikro: usaha dengan besar modal paling banyak sekitar Rp1 miliar, dan hasil pendapatan tahunan paling banyak sekitar Rp2 miliar.
2. Usaha Kecil: usaha dengan besar modal paling banyak sekitar Rp1-5 miliar dan hasil pendapatan tahunan sekitar Rp3-Rp15 Miliar.
3. Usaha Menengah: usaha dengan modal sekitar Rp5-Rp10 miliar dan hasil pendapatan tahunan sekitar Rp15-50 miliar.
Jika memiliki usaha dengan kriteria di atas, maka sebaiknya lakukan pendaftaran UMKM karena sekarang ini lebih mudah.
Cara Daftar UMKM Online
Untuk mendaftarkan UMKM secara online bisa dilakukan dengan sistem satu pintu, dilakukan melalui portal OSS (Online Single Submission).
Portal OSS ini bisa diakses melalui situs https://oss.go.id/, dan melalui aplikasi OSS Indonesia lewat HP
Syarat Daftar UMKM
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat email yang aktif
- Nomor ponsel yang aktif, dan terdaftar di aplikasi WhatsApp
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Kesehatan
- Informasi luas lahan dan modal usaha
- Informasi produk dan jasa usaha
- Akses internet
Langkah-Langkah Daftar UMKM Online
1. Akses OSS lewat Aplikasi HP atau Website
Setelah semuanya siap, kamu bisa langsung mengunjungi website OSS di https://oss.go.id/ atau melalui aplikasi OSS Indonesia.
2. Buat Akun OSS
- Akses OSS melalui website atau aplikasi dan pilih 'Daftar'
- Masukkan NIK dan alamat email
- Masukkan nomor ponsel yang aktif, terdaftar di WhatsApp, dan belum pernah digunakan untuk mendaftar OSS.
- Klik 'Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp'.
- Masukkan kode verifikasi yang sudah kami terima, dan tunggu agar proses verifikasi berhasil dilakukan.
- Buatlah kata sandi sesuai aturan
3. Login dan Daftarkan UMKM
Setelah memiliki akun OSS, baru bisa mengisi data diri perusahaan. Siapkan informasi yang diperlukan dan pahami langkah-langkah berikut ini.
- Masuklah ke akun OSS yang baru dibuat dengan nomor ponsel dan kata sandi.
- Masukkan data diri sesuai dengan KTP.
- Isi secara lengkap NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan.
- Isi kode KBLI bidang usaha yang sesuai dengan usaha kamu.
- Isi dengan benar luas lahan dan modal usaha kamu.
- Klik 'Validasi Risiko'
- Setelah itu, OSS akan menampilkan informasi tingkat risiko usaha. Pahami dengan seksama dan klik 'Lanjut' untuk menyelesaikan pendaftaran.
- Isi alamat usaha
- Isi produk atau jasa yang ditawarkan usaha.
- Jawa 'Ya' jika sudah bersertifikat Halal dan SNI
- Isi KBLI usaha kamu
4. Penerbitan Nomor Induk Berusaha
Jika semua tahapan sudah dilakukan dengan baik dan benar, maka Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa diterbitkan.
NIB merupakan bukti jika usaha milik kamu sudah terdaftar melalui portal OSS. Dengan ini, bisa mendapatkan berbagai manfaat yang ada.
Soko Berita
Cara Daftar UMKM Online Lewat HP, Ketahui Syarat dan Langkah-Langkahnya hingga Terbit NIB
Pemerintah mendorong pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui skema pemanfaatan bantuan daftar UMKM online bagi para pelaku usaha.

Ilustrasi perempuan pemilik usaha. Simak cara daftar UMKM online dengan mudah lewat HP, penuhi syarat dan ikuti langkah-langkahnya hingga NIB keluar. (Foto/Freepik).