SOKOGURU - Pemerintah kembali mendukung pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia, dengan membuka pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025.
Program KIP Kuliah 2025 ini merupakan kelanjutan dari beasiswa Bidikmisi, yang dirancang khusus untuk memastikan siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu dapat melanjutkan studi di perguruan tinggi.
KIP Kuliah ini dapat dipergunakan siswa yang memenuhi syarat untuk berkuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS), tanpa perlu khawatir biaya pendidikan.
Siapa saja yang berhak daftar KIP Kuliah 2025?
Terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh calon penerima KIP Kuliah, yang mencakup aspek latar bekalang pendidikan dan kondisi ekonomi.
Calon penerima KIP Kuliah 2025 harus memenuhi ketentuan berikut:
1. Lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun 2023, 2024, atau 2025.
2. Sudah diterima di perguruan tinggi melalui jalur seleksi nasional seperti SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri.
3. Berasal dari keluarga kurang mampu, yang dapat dibuktikan dengan beberapa cara, seperti memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), menjadi peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau masuk dalam data P3KE.
4. Bukti lain yang bisa digunakan adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau berasal dari panti asuhan/panti sosial.
5. Kriteria ekonomi juga mencakup penghasilan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga.
6. Memiliki potensi akademik yang baik, dibuktikan dengan prestasi saat di sekolah atau hasil seleksi masuk kampus yang memuaskan.
Alur Pendaftaran KIP Kuliah 2025
Proses pendaftaran KIP Kuliah 2025 dilakukan secara daring atau online melalui laman resmi https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilalui:
1. Melakukan registrasi akun di laman resmi KIP Kuliah.
2. Melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN untuk memastikan data diri sudah benar.
3. Setelah validasi berhasil, Anda akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang didaftarkan.
4. Gunakan nomor pendaftaran dan kode akses tersebut untuk login kembali. Lengkapi data pribadi, data keluarga, informasi ekonomi, serta rencana studi.
5. Unggah seluruh dokumen pendukung, seperti KTP, Kartu Keluarga, bukti ekonomi (SKTM atau bukti lain), foto rumah, dan bukti prestasi.
6. Pilih jalur seleksi yang Anda ikuti (SNBP, SNBT, atau mandiri PTN/PTS) dan isi nama kampus serta program studi yang dituju.
7. Periksa kembali semua data yang telah diisi, lalu klik “Simpan Seleksi” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Jadwal Penting Proses KIP Kuliah 2025
- Registrasi akun: 3 Februari - 31 Oktober 2025
- Seleksi di perguruan tinggi: 1 Juli - 31 Oktober 2025
- Penetapan penerima: 1 Juli - 31 Oktober 2025
- Seleksi mandiri PTN: Sampai 30 September 2025
- Seleksi mandiri PTS: Sampai 31 Oktober 2025
Kemendiktisaintek mengimbau calon peserta untuk rutin memantau situs resmi dan media sosial karena jadwal dapat berubah sesuai kebijakan kampus.
Oleh karena itu, penting bagi calon peserta untuk selalu mengikuti perkembangan informasi terbaru.
Fasilitas yang Didapatkan Mahasiswa Penerima KIP Kuliah
Mahasiswa yang berhasil menjadi penerima KIP Kuliah 2025 akan mendapatkan dua jenis bantuan utama, yaitu bantuan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup.
Biaya Pendidikan: Bantuan ini akan dibayarkan langsung ke pihak kampus, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan akreditasi program studi.
Rp 8 juta per semester (hingga Rp 12 juta untuk program studi kedokteran) untuk program studi dengan akreditasi unggul/A/internasional.
Rp 4 juta per semester untuk akreditasi baik sekali/B.
Rp 2,4 juta per semester untuk akreditasi baik/C.
Bantuan Biaya Hidup: Bantuan ini diberikan dalam bentuk transfer bulanan langsung ke rekening mahasiswa, dengan besaran antara Rp 800.000 hingga Rp 1.400.000, tergantung pada kategori wilayah.
Durasi bantuan juga disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh, yaitu:
S-1/D-4: maksimal 8 semester.
D-3: maksimal 6 semester.
D-2: maksimal 4 semester.
D-1: maksimal 2 semester.
Setelah semua proses pendaftaran selesai, perguruan tinggi akan melakukan verifikasi data dan dokumen.
Mahasiswa yang lolos seleksi di tingkat kampus akan diusulkan ke Kemendiktisaintek untuk penetapan akhir sesuai kuota nasional.(*)