SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali hadir sebagai inisiatif pemerintah dalam meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Bantuan PIP ini menyasar siswa berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Satu di antara inovasi PIP yang sangat membantu adalah kemudahan dalam mengecek status penerima, yang kini bisa dilakukan dengan mudah melalui HP.
Dengan memanfaatkan akses internet pada perangkat seluler, baik siswa maupun orangtua bisa langsung mengetahui, apakah nama siswa terdaftar sebagai penerima PIP.
Cukup siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian ikuti panduan yang tersedia di situs resmi PIP.
Kriteria Penerima PIP 2025
Sebelum mengecek status penerima, penting untuk mengetahui siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan PIP.
Seperti dikutip dari laman resmi PIP Kemendikdasmen, berikut ini sejumlah kriteria penerima bantuan PIP 2025:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
3. Siswa dengan kondisi atau pertimbangan khusus, seperti:
4. Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
5. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Baca Juga:
6. Yatim, piatu, atau yatim piatu
7. Siswa yang sempat putus sekolah (drop out) dan ingin melanjutkan pendidikan
8. Terdampak bencana alam
9. Korban musibah atau memiliki hambatan fisik
10. Orang tuanya di-PHK, terlibat konflik, terpidana, atau memiliki lebih dari tiga anak dalam satu rumah
11. Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan nonformal
Cara Daftar PIP 2025
Bagi calon penerima yang belum terdaftar, ada dua opsi pendaftaran yang bisa dilakukan:
1. Pendaftaran Mandiri Secara Online
- Buka situs resmi PIP: https://pip.kemendikdasmen.go.id/
- Klik menu "Daftar"
- Isi data diri lengkap Anda
- Unggah berkas pendukung seperti KIP atau surat keterangan tidak mampu
- Periksa kembali kelengkapan data yang telah diisi
- Kirim formulir dan tunggu proses verifikasi
- Pantau status pendaftaran secara berkala
2. Pendaftaran Melalui Sekolah
- Hubungi wali kelas, guru BK, atau kepala sekolah Anda
- Minta formulir pendaftaran PIP
- Isi formulir sesuai petunjuk yang diberikan
- Lampirkan berkas yang diminta oleh pihak sekolah
- Serahkan kembali formulir dan berkas ke sekolah, lalu tunggu hasil verifikasi
Cara Cek Status Penerima PIP 2025 Lewat HP
Pengecekan status penerima PIP kini sangat praktis dan bisa dilakukan kapan saja, di mana saja, hanya dengan HP Anda. Ikuti panduan lengkapnya:
1. Akses situs resmi PIP: https://pip.kemendikdasmen.go.id.
2. Gulir ke bagian bawah halaman utama.
3. Pilih menu "Cari Penerima PIP".
4. Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) Anda.
5. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Anda.
6. Tulis ulang kode captcha yang muncul pada layar.
7. Klik tombol "Cek Penerima PIP".
Hasil status penerima akan langsung ditampilkan di layar HP Anda.
Besaran Bantuan PIP 2025
Nominal bantuan yang diterima melalui PIP berbeda-beda, disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan kelas siswa. Berikut adalah rinciannya:
SD/SDLB/Paket A: Kelas 1-5 Rp450.000, kelas 6 Rp225.000.
SMP/SMPLB/Paket B: Kelas 7 dan 8 Rp750.000, kelas 9 Rp375.000
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Kelas 10 dan 11 Rp1.800.000, kelas 12 Rp900.000
Pastikan Anda mengecek status secara berkala agar tidak ketinggalan informasi penting seputar pencairan bantuan.(*)