Soko Berita

Karyawan PHK Masih Bisa Ambil BSU 2025 Rp600 Ribu, Jika Penerima Meninggal Dunia Bagaimana?

Segera cairkan BSU 2025 di Kantor Pos sebelum akhir Juli! Simak syarat bagi karyawan PHK & panduan mudah pengambilan. Pengambilan tak bisa diwakilkan.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
27 Juli 2025
<p>Ilustrasi tata cara pengambilan dana BSU di Kantor Pos. Bagi karyawan kena PHK bisa dapat BSU 2025 Rp600 ribu sementara pengambilannya tidak bisa diwakilkan. (Foto: Pos Indonesia).</p>

Ilustrasi tata cara pengambilan dana BSU di Kantor Pos. Bagi karyawan kena PHK bisa dapat BSU 2025 Rp600 ribu sementara pengambilannya tidak bisa diwakilkan. (Foto: Pos Indonesia).

SOKOGURU - Bagi Anda para pekerja yang memenuhi syarat, ada kabar penting! Batas waktu pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600 ribu di kantor pos hanya sampai akhir bulan Juli ini. 

Di pekan terakhir ini, Kantor Pos masih membuka layanan setiap hari, mulai dari Senin hingga Minggu, dengan jam operasional khusus untuk memastikan semua penerima bisa mencairkan dananya. 

Pastikan Anda memanfaatkan kesempatan ini jika telah lolos verifikasi dan memenuhi semua ketentuan yang berlaku.

Karyawan Terkena PHK Tetap Bisa Menerima BSU

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengonfirmasi melalui akun Instagram resminya bahwa karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan BSU, asalkan memenuhi beberapa syarat. Syarat-syarat tersebut meliputi:

1. Masih terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April.

2. Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah April 2025.

3. Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Ketentuan ini memberikan angin segar bagi pekerja yang terdampak PHK, memastikan mereka tetap mendapatkan dukungan di masa sulit ini.

Pengambilan BSU Tidak Dapat Diwakilkan

Penting untuk diketahui bahwa pengambilan dana BSU tidak bisa diwakilkan kepada siapa pun, bahkan jika penerima sudah meninggal dunia. 

Pos Indonesia melalui akun X resminya, @PosIndonesia, telah menegaskan hal ini. Dana BSU akan hangus dan dikembalikan ke kas negara jika tidak diambil sendiri oleh penerima yang bersangkutan.

"Mohon maaf pengambilan dana BSU 2025 tidak dapat diwakilkan, atau diambil ahli waris ya. Dana akan hangus, dan dikembalikan kepada negara. Terima kasih," demikian keterangan pihak Pos Indonesia.

Oleh karena itu, bagi Anda yang masih hidup dan terdaftar sebagai penerima BSU, segera lakukan pencairan sebelum batas waktu berakhir.

Panduan Mudah Pencairan BSU di Kantor Pos

Proses pengambilan BSU di kantor pos dirancang untuk mudah dan efisien. Ikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi kantor pos terdekat dengan membawa e-KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan Anda.

2. Tunjukkan bukti verifikasi Anda melalui aplikasi Pospay kepada petugas.

3. Sajikan QR Code dari aplikasi Pospay. QR Code (barcode) ini berfungsi sebagai bukti verifikasi bahwa Anda terdaftar sebagai penerima BSU.

4. Bagi Anda yang tidak memiliki ponsel atau aplikasi Pospay, jangan khawatir. Petugas akan melakukan verifikasi secara manual dengan mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP Anda.

5. QR Code pada aplikasi Pospay Anda akan dipindai (di-scan) oleh petugas untuk proses validasi sistem.

6. Petugas akan memverifikasi data Anda dengan kartu BPJS Ketenagakerjaan, mencocokkan dengan identitas fisik Anda, dan mengambil foto e-KTP asli Anda.

7. Setelah semua data tervalidasi dengan benar, juru bayar akan mengambil foto Anda sebagai penerima BSU untuk keperluan dokumentasi transaksi.

8. Anda akan diminta menandatangani "Daftar Nominatif" sebagai bukti penerimaan bantuan di hadapan petugas.

9. Terakhir, petugas akan menyerahkan uang BSU secara langsung kepada Anda sesuai dengan jumlah yang ditentukan oleh kebijakan pemerintah.

Pastikan Anda datang tepat waktu dan membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses pencairan berjalan lancar. Jangan lewatkan kesempatan terakhir ini! (*)