Soko Berita

Cara Cek Terdaftar sebagai Penerima BSU 2025 atau Tidak, Coba Akses 3 Link Ini

Bantuan Subsidi Upah atau BSU ini akan cair mulai 5 Juni 2025, yang nominalnya lebih kecil dari penyaluran subsidi gaji pada tahun 2022 lalu yaitu Rp600 ribu.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
02 Juni 2025
<p>Ilustrasu uang rupiah. Berikut tiga cara cek daftar penerima BSU 2025 yang siap cair tanggal 2 Juni 2025. (Foto: Freepik).</p>

Ilustrasu uang rupiah. Berikut tiga cara cek daftar penerima BSU 2025 yang siap cair tanggal 2 Juni 2025. (Foto: Freepik).

SOKOGURU - Kabar gembira bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara UMP/UMK, akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.

Bantuan Subsidi Upah ini akan cair mulai 5 Juni 2025, yang nominalnya lebih kecil dari penyaluran subsidi gaji pada tahun 2022 lalu yaitu Rp600 ribu.

BSU 2025 merupakan satu di antara program stimulus ekonomi yang akan diluncurkan pemerintah pada Juni 2025, guna menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan ekonomi.

"BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli itu sedang dipersiapkan. Nanti akan diberlakukan pada 5 Juni 2025," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Syarat Penerima BSU 2025

Sebagaimana dilansir dari situs kemnaker.go.id, syarat penerima BSU jika mengacu pada kebijakan tahun 2022 lalu, adalah sebagai berikut;

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP valid.

2. Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

3. Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing.

4. Buka Pegawa Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/Polri.

5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH maupun BPNT.

6. Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; termasuk guru honorer adalah kelompok penerima prioritas.

Besaran Dana BSU 2025

- Jumlah dana bantuan per bulan: Rp150.000

- Durasi pemberian: Dua bulan, dengan total bantuan sebesar Rp300.000.

- Waktu pencairan: Dimulai tanggal 5 Juni 2025 sampai dengan Juni 2025.

- Metode pencairan: Dana BSU langsung ditransfer ke rekening penerima manfaat yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Penerima BSU 2025 Terdaftar atau Tidak

Sebagaimana informasi dari laman bantuan.kemnaker.go.id, terdapat tiga cara untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak berdasarkan mekanisme 2022 lalu.

1. Menanyakan ke HRD perusahaan.

2. Mengakses situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id

3. Mendaftar pada website bsu.kemnaker.go.id

Sebagai catatan, pekerja tidak dapat mendaftarkan secara mandiri langsung mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kemnaker, silakan melakukan pendaftaran melalui perusahaan atau pemberi kerja.

Di samping itu, untuk memastikan informasi terkait agar lebih tepat bisa menantikan pengumuman resmi dari Kemnaker. Sebab, terkait mekanisme BSU 2025 ini masih digodok. (*)