SOKOGURU - Berikut ini cara cek bansos Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2025 yang sudah cair.
Pencairan dana bansos oleh Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut, menelan anggaran Rp10 triliun untuk 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 2025 ini menggunakan basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Bansos tahap 2 disalurkan untuk periode April, Mei, dan Juni 2025.
Untuk besaran dana bansos PKH diberikan bervariasi sesuai kategori penerima dalam komponen pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Bansos Kemensos Cair Bertahap
Masing-masing KPM bansos PKH bisa menerima bantuan mulai dari Rp225 ribu per bulan hingga Rp3 juta per tahun. Dan penyaluran dilakukan secara bertahap.
Sedangkan, besaran nominal dana BPNT diberikan senilai Rp200 ribu bulan, artinya total yang akan diterima KPM sebesar Rp600 ribu per tiga bulan.
Untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT tahap 2, bisa mengecek di website atau aplikasi resmi.
Cek Bansos di Website
- Bukan laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan informasi wilayah penerima, mencakup provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Ketikan nama lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukkan kode captcha yang tertera di layar untuk verifikasi.
- Kemudian, klik 'Cari Data'.
Baca Juga:
Dana Bansos Cair ke Rekening KPM
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan, sebanyak 16,5 juta KPM mulai menerima bansos yang disalurkan secara cash (tunai) maupun transfer langsung melalui PT Pos Indonesia atau bank Himbara.
Di samping itu, Mensos menjelaskan, dari hasil pemutakhiran DTSEN yang menjadi acuan penyaluran bansos triwulan kedua itu berhasil mengeluarkan sebanyak 1,8 juta KPM.
Sebagai gantinya, kata Saifullah Yusuf, alokasi bantuan sebanyak 1,8 juta KPM tersebut akan dialihkan kepada mereka yang lebih berhak, terutama mereka yang tergolong miskin ekstrem.
"Mereka sebagian kita temukan berada di desil 6 ke atas. Artinya, kondisi ekonominya sudah membaik dan lebih mandiri. Jadi, tidak lagi masuk kelompok desil 1, 2, atau 3," kata Saifullah.
"Setelah penyaluran ini, pemutakhiran data (DTSEN) juga akan terus kami lakukan (untuk acuan proses pencairan tahap berikutnya)," sambung Mensos. (*)