SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah, yang menyasar peserta didik dari keluarga miskin, rentan miskin, atau prioritas tertentu yang diusulkan pihak sekolah maupun dinas pendidikan.
Bantuan PIP ini hadir untuk mencegah anak usia 6-21 tahun putus sekolah dengan memberikan bantuan berupa uang tunai agar tetap bisa mengakses pendidikan hingga jenjang menengah.
Selain itu, PIP memiliki tujuan untuk perluasan akses pendidikan, dan kesempatan belajar kepada anak usia sekolah baik jalur formal SD-SMA maupun non formal Paket A-C serta pendidikan khusus.
PIP ini diharapkan dapat menarik kembali anak-anak putus sekolah agar bisa melanjutkan pendidikan, serta mampu membantu meringankan beban biaya pendidikan.
Manfaat PIP sendiri bisa digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah mulai dari seragam, buku hingga alat tulis maupun biaya transportasi serta uang saku siswa.
Bagaimana cara cek PIP aktif atau tidak?
Agar dapat mengetahui apakah status PIP siswa aktif atau tidak, dapat dilakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
1. Akses situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/.
2. Temukan kolom 'Cari Penerima PIP'.
3. Masukkan NISN dan NIK siswa yang valid.
4. Jumlahkan soal perhitungan sederhana yang tampil di layar.
5. Lalu, klik 'Cek Penerima PIP'.
Peserta didik yang merasa memenuhi kriteria, tetapi belum menerima bantuan PIP, disarankan agar segera menghubungi pihak sekolah atau dinas pendidikan untuk mendapatkan klarifikasi dan tindak lanjut.
Apa syarat penerima PIP?
Penerima manfaat bantuan PIP ini ditentukan berdasarkan kriteria tertentu yang meliputi:
1. Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Siswa dari keluarga miskin atau rekan miskin bisa dibuktikan dengan SKTM.
3. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
4. Siswa dari keluarga pemenang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
5. Siswa yang berstatus yatim piatu, maupun berasal dari panti asuhan/sosial.
6. Siswa yang terdampak bencana alam.
7. Siswa yang putus sekolah dan kembali melanjutkan pendidikan.
8. Siswa dengan kondisi disabilitas, korban musibah, atau orangtua mengalami PHK, berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, tinggal di Lembaga Pemasyarakatan.
9. Siswa dari keluarga dengan lebih dari tiga anak yang tinggal serumah.
10. Siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.
Dana PIP cair berapa?
Bantuan dana PIP nominalnya disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan status siswa, berikut rinciannya:
- SD/sederajat: Rp450 ribu per tahun
- SMP/sederajat: 750 ribu per tahun
- SMA/SMK atau sederajat: Rp1.800.000 per tahun
Siswa baru dan kelas akhir:
- SD/sederajat: Rp225.000
- SMP/sederajat: Rp375.000
- SMA/SMK atau sederajat: Rp900.000
Setiap penerima PIP harus memiliki rekening tabungan atas nama peserta didik dengan saldo awal Rp0, yang hanya dapat digunakan untuk penyaluran bantuan pendidikan. (*)