Soko Berita

Ingin Ubah Paradigma KPM, Mensos: Bansos Itu Sementara, Berdaya Itu Selamanya

Mensos Saifullah Yusuf menyatakan, jika pendamping PKH harus bisa mengubah paradigma penerima manfaat terkait intervensi bansos itu sementara untuk graduasi.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
13 Mei 2025
<p>Menteri Sosial Saifullah Yusuf ingin pendamping PKH ubah paradigma perlindungan dan jaminan sosial menjadi pemberdayaan. (Foto: Kemensos).</p>

Menteri Sosial Saifullah Yusuf ingin pendamping PKH ubah paradigma perlindungan dan jaminan sosial menjadi pemberdayaan. (Foto: Kemensos).

SOKOGURU - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan, penting mengubah paradigma bagi para pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH), dari perlindungan dan jaminan sosial menjadi pemberdayaan.

Menurut Mensos Saifullah Yusuf, PKH dan berbagai bansos lainnya seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan adalah bentuk intervensi sementara.

Bertujuan untuk membantu kebutuhan dasar penerima manfaat, kecuali untuk penyandang disabilitas dan orang lanjut usia tidak bersifat sementara.

"Kita harus mengubah paradigma, bansos itu sementara, berdaya itu selamanya," kata Mensos Saifullah Yusuf dalam pertemuan dengan para pendamping PKH di Bandar Lampung, seperti dikutip dari laman Kemensos, Selasa 13 Mei 2025.

Namun, kata Mensos, tujuan utamanya dari bansos adalah membuat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mandiri secara ekonomi.
"Maka itu ke depan ini kita akan perkuat pemberdayaan," ujar Gus Ipul--sapaan akrabnya.

Untuk memperkuat program pemberdayaan KPM, ia menargetkan setiap pendamping dapat mengantarkan minimal 10 KPM menuju graduasi setiap tahunnya.

Seremoni berupa wisuda juga akan dilakukan bagi KPM yang sudah naik kelas sebagai apresiasi, dan kebanggaan bagi warga miskin yang graduasi.

Selain itu, Gus Ipul juga menyoroti penting proses kerja berbasis data dan sistem terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

"Artinya jelas, dipadukan. Kemudian berkelanjutan. Ini penting untuk pemahaman kita. Mulainya dari data," ujarnya.

Merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang kini menggantikan DTKS sebagai rujukan intervensi penerima manfaat.

DTSEN memuat klasifikasi dalam bentuk desil dari desil 1 hingga 10, yang menggambarkan peringkat kesejahteraan secara nasional.

Peringkat terendah di desil 1 kategori miskin dan miskin ekstrem akan berhak mendapat bantuan sosial. Verifikasi dan validasi akan dilakukan setiap tiga bulan sekali.

"Setelah datanya didapat, yang paling miskin itu diintervensi dengan perlindungan dan jaminan sosial. Setelah itu, baru kita dorong untuk pemberdayaan," ujar Gus Ipul. (*)