SOKOGURU - Pemerintah terus berupaya mendukung pendidikan anak bangsa melalui bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.
Bantuan PIP 2025 bertujuan untuk memastikan siswa dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengenyam pendidikan, sekaligus mencegah angka putus sekolah.
PIP dirancang untuk membantu siswa jenjang SD, SMP, dan SMA atau sederajat, berusia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah.
Jadwal Penyaluran Dana PIP 2025
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menginformasikan jika penyaluran dana PIP 2025 akan dilakukan dalam tiga termin.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pendistribusian bantuan PIP dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Termin 1: Februari–April
Termin 2: Mei–September
Termin 3: Oktober–Desember
Dana bantuan PIP ini diberikan dalam bentuk uang tunai, langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa penerima.
Cara Cek Status Penerima PIP 2025
Bagi Anda yang ingin mengetahui status penerimaan PIP, prosesnya kini sangat mudah dan dapat dilakukan secara daring. Anda bisa mengeceknya melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
Baca Juga:
Berikut Langkah-langkahnya;
1. Buka peramban Anda dan kunjungi laman pip.kemendikdasmen.go.id.
2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
3. Masukkan hasil perhitungan dari angka yang tertera sebagai tahap verifikasi. Ini adalah langkah penting untuk memastikan Anda bukan robot.
4. Klik tombol "Cek Penerima PIP".
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, status penerimaan PIP anak Anda akan langsung terlihat.
Besaran Dana Bantuan PIP 2025
Setiap siswa penerima PIP akan mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan Kartu Debit ATM. Besaran bantuan PIP tahun 2025 bervariasi tergantung jenjang pendidikan siswa:
- Siswa SD, SDLB, atau Paket A: Rp450.000 per tahun
- Siswa SMP, SMPLB, atau Paket B: Rp750.000 per tahun
- Siswa SMA, SMK, atau Paket C: Rp1.800.000 per tahun
Penting untuk diketahui, untuk siswa yang berada di kelas pertama dan kelas terakhir pada masing-masing jenjang, besaran bantuannya 50 persen dari nominal tahunan. Ini berarti:
SD kelas 1 dan 6: Rp225.000
SMP kelas 7 dan 9: Rp375.000
SMA/SMK kelas 10 dan 12: Rp900.000
Syarat Penerima Bantuan PIP 2025
Untuk dapat menjadi penerima bantuan PIP 2025, siswa harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Kriteria ini dirancang untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada mereka yang paling membutuhkan.
1. Siswa usia 6-21 tahun pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Siswa usia 6-21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus, meliputi:
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
Baca Juga:
- Tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Terdampak bencana alam.
- Mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami PHK, di daerah konflik, terpidana, berada di lapas, atau memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
- Peserta lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Informasi lengkap mengenai jadwal penyaluran, besaran, dan cara cek penerima PIP 2025 ini diharapkan dapat membantu para orang tua dan siswa dalam mengakses hak mereka atas pendidikan yang layak.(*)